
Palembang, 2 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan pemberdayaan hukum masyarakat melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Rabu (2/7).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, bersama Tim Kerja JDIH.
Dalam sambutannya, Alkana Yudha menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Kemenko Kumham Imipas yang dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan pembentukan, pengembangan, dan implementasi JDIH di Sumatera Selatan.
“Kami berharap sinergi ini dapat mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi daerah, serta memperkuat peran Kanwil dalam membina pengelolaan JDIH bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asdep Setyo Utomo menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Kanwil Kemenkum Sumsel. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda prioritas Asdep Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum (BIKH) dalam rangka penguatan pemberdayaan hukum masyarakat melalui pemantauan dan pendampingan pelaksanaan JDIH di daerah.
Dalam sesi pemaparan, Tim Kemenko Kumham Imipas memaparkan tugas dan fungsi kelembagaan, hasil pengukuran Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum Tahun 2023, serta kondisi pengelolaan JDIH di Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Diskusi berlanjut dengan pembahasan sejumlah isu krusial, seperti rencana perubahan Peraturan Presiden tentang JDIHN, tantangan koordinasi dalam pelaksanaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta dukungan kebijakan dari pusat untuk memperkuat peran pembina daerah.
Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Sumsel juga turut menyampaikan capaian kegiatan pembinaan JDIH serta kendala yang dihadapi di lapangan. Alkana Yudha mengusulkan perlunya penguatan tugas dan fungsi Kanwil dalam pengelolaan JDIH, termasuk peningkatan sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih solid antara pusat dan daerah dalam mewujudkan JDIH yang terintegrasi, akuntabel, dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat sebagai bentuk nyata dari keterbukaan informasi hukum.
