
Denpasar, 2 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian mengadakan audiensi non-formal bersama sejumlah perwakilan Honorary Konsul negara sahabat yang bertugas di Provinsi Bali.
"Selain untuk mempererat komunikasi serta membahas isu-isu strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, kami berharap pertemuan ini dapat mengidentifikasi permasalahan khususnya yang terkait orang asing," ujar Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Honorary Konsul dari negara Timor Leste, Tiongkok, Norwegia, Estonia, Malaysia, Jepang, Inggris, India, Prancis, serta Finlandia dan Swiss.
Perwakilan Honorary Konsul menyampaikan keluhan terkait maraknya agen visa tidak resmi yang menyebabkan WNA mengalami overstay di Bali. Selain itu, terdapat pula kasus “lempar tanggung jawab” di bandara terhadap WNA bermasalah, yang akhirnya mengadu ke pihak Honorary Konsuler karena tidak mendapatkan solusi yang jelas.
Honorary Konsul Finlandia dan Norwegia juga menanyakan terkait mekanisme pembayaran denda overstay, khususnya apakah pembayaran bisa dilakukan secara non-tunai (EDC). Mereka juga berharap adanya komunikasi proaktif dari pihak imigrasi jika terdapat permasalahan yang melibatkan warga negara mereka.
Perwakilan Swiss, menyampaikan keberatan terkait proses permintaan izin kunjungan WNA ke Rudenim yang harus melalui Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi, karena terlalu birokratis dan memerlukan transparansi, termasuk alasan penangkapan.
Terkait berbagai masukan tersebut, pihak Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa seluruh isu akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Asdep menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan menyusul peralihan struktur kelembagaan menjadi kementerian tersendiri; kebijakan utama tetap dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami berharap perwakilan Honorary Konsul dapat secara aktif menginformasikan warga negaranya untuk lebih berhati-hati terhadap agen visa ilegal dan segera melaporkan apabila terdapat indikasi penipuan," pungkas Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus.
Selain itu, Forum Pengawasan Orang Asing (FPOA) dapat dimanfaatkan untuk koordinasi lebih lanjut, termasuk dalam penanganan isu penipuan (scam).
