
Jakarta, 2 Juli 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya peran advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat dalam sistem hukum. Hal ini disampaikan Otto saat menerima kunjungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada Rabu (2/7/2025), di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas.
Kunjungan ini merupakan bagian dari national visit mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk mendapatkan materi langsung dari tokoh hukum nasional dengan tema Penguatan etika dan profesionalisme Advokat
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya. Dalam sambutannya, Andika menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kehadiran para mahasiswa.
Lebih lanjut, Andika menekankan agar materi yang disampaikan dapat diterapkan di kemudian hari. "Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, serap ilmu sebanyak mungkin, dan implementasikan dalam kehidupan profesional ke depan," tambahnya.
Andika juga menegaskan tugas Kemenko Kumham Imipas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Kemenko Kumham Imipas yaitu menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Berlanjut ke sesi pemaparan materi, Wamenko Otto menekankan bahwa advokat adalah profesi officium nobile atau profesi yang mulia. "Advokat adalah profesi yang dihormati dan dianggap mulia (officium nobile). Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," ungkap Otto.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa advokat harus menjadi primus inter pares, yaitu yang terbaik di antara yang terbaik. "Seorang advokat harus memiliki profesionalitas, integritas, kemampuan, dan kejujuran. Advokat wajib melayani klien dengan kejujuran dan kepintaran," tegas Otto.
Otto Hasibuan menyoroti pentingnya peran advokat dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penegakan hukum. Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga memastikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menyoroti pentingnya peran advokat dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penegakan hukum. Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga memastikan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa keberanian dan keteguhan hati adalah modal utama seorang advokat dalam menghadapi berbagai dinamika di dunia hukum.
Dalam kegiatan tersebut mahasiswa Fakultas Hukum Unair terlihat antusias memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan secara langsung kepada Wamenko Otto Hasibuan seputar hukum dan provesi advokat. Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, Staff Ahli Bidang SDM dan Transformasi Digital, Supartono, dan Pimti Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
