
Denpasar, 02 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (2/7). Menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah hingga perangkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kota Denpasar, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya bersama lintas sektor untuk menekan dan menangani kejahatan TPPO yang semakin kompleks.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, dan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi mewakili Wali Kota Denpasar.
Dalam sambutannya Deputi Surya menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO. “Warga negara yang hendak bekerja ke luar negeri sangat rentan menjadi korban. Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali informasi yang memadai, termasuk mengenai negara tujuan yang menjamin perlindungan HAM. Kita harus bersatu memerangi kejahatan ini, agar tidak ada keluarga kita yang menjadi korban,’ tegasnya.
Deputi Surya juga mendorong penguatan kapasitas masyarakat sebagai langkah pencegahan. Termasuk bagaimana peningkatan kesadaran dan literasi hukum, sehingga masyarakat dapat semakin waspada terhadap jebakan TPPO.
Selanjutnya dalam sesi panel, Prof. Dr. Fitra Arsil, SH., M.H., selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, dalam paparannya menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisir. Ia menjelaskan faktor pendorong (push factors) seperti kemiskinan dan pengangguran, serta faktor penarik (pull factors) seperti permintaan tenaga kerja murah dan seks wisata, menjadi pemicu utama praktik TPPO.
“Keimigrasian berperan penting sebagai garda terdepan dalam pencegahan, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga melalui intelligence-based profiling, kerja sama antarinstansi, serta penggunaan sistem deteksi dini seperti watchlist dan no-fly list,” ujar Fitra.

Narasumber selanjutnya, Dr. Saroha Manullang, S.H., M.M., dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, menyoroti sisi lain TPPO dari masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Ia menekankan pentingnya pelaporan dan pengawasan terpadu terhadap WNA, khususnya yang tinggal di Bali, melalui sinergi dengan aparat desa dan kelurahan.
“Berbagai praktik ilegal oleh WNA seperti investasi bodong, prostitusi daring, hingga penyalahgunaan izin tinggal menjadi sorotan. Kanwil Ditjenim Bali telah menerapkan Operasi Bali Becik, Unit Reaksi Cepat, hingga Unit Siber untuk patroli dunia maya guna mengidentifikasi pelanggaran berbasis media sosial,” ujar Saroha.
Saroha juga menegaskan pentingnya aplikasi APOA untuk pelaporan orang asing, serta pentingnya keberadaan database imigrasi terintegrasi seperti SIMKIM dalam pengawasan.
Turut memberikan tanggapan, Staf Ahli Bidang Kerja sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari menekankan perlunya Pusat Data TPPO yang terintegrasi lintas instansi dan pentingnya penguatan peran aparat desa. Selain itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil menambahkan bahwa tokoh masyarakat dan pemuka agama harus dilibatkan dalam upaya pencegahan TPPO melalui edukasi yang menyentuh kesadaran publik.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, mengingatkan bahwa modus TPPO kini semakin beragam, dari skema kerja wisata hingga jual beli organ. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan pemuka adat di Bali harus terus digencarkan agar kualitas SDM daerah tetap terjaga.
Rakor ini mempertegas komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk membangun kolaborasi dari pusat hingga akar rumput, yaitu perangkat desa dalam menghadapi ancaman TPPO. Seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan tidak hanya tanggung jawab aparat imigrasi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
