Jakarta, 20 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat integrasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Selasa (20/5) di Fraser Place Setiabudi, Jakarta.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, dan turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun, para Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama), pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) dari lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu krusial, memetakan potensi permasalahan, serta menyusun saran dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pelaksanaan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam arahannya menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM merupakan strategi penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam regulasi, kebijakan, serta praktik pemerintah dan sektor lainnya. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi yang konsisten agar peraturan perundang-undangan senantiasa memuat asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, serta penghormatan dan pemenuhan HAM.
“Sudah saatnya prinsip-prinsip HAM tidak hanya menjadi wacana normatif dalam perundang-undangan, tetapi harus menjadi roh dalam setiap proses pembentukan kebijakan,” tegas Mugiyanto.
Ia juga menyoroti bahwa pedoman Pengarusutamaan HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden. Hal ini dimaksudkan agar memiliki daya ikat lebih kuat secara lintas kementerian/lembaga, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi di tingkat daerah.
Meski demikian, tantangan dalam penerapan prinsip HAM dalam pembentukan regulasi masih besar. Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 421 peraturan daerah (Perda) yang bersifat diskriminatif. Selain itu, Setara Institute mencatat adanya 72 Perda yang mengandung unsur intoleransi. Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) juga masih dinilai kontroversial dan belum inklusif terhadap seluruh kelompok masyarakat.
“Kegiatan ini saya harapkan tidak hanya menjadi forum diskusi dan identifikasi masalah, tetapi juga menjadi titik awal penguatan sinergi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang benar-benar berperspektif HAM,” ujar Mugiyanto.
Kegiatan yang dlaksanakan tanggal 20-22 Mei 2025 ini menjadi forum diskusi dan identifikasi masalah, tetapi juga menjadi titik awal penguatan sinergi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang berperspektif HAM secara nyata. Kemenko Kumham Imipas berharap bahwa semangat pengarusutamaan HAM dapat diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.
