
Semarang, 25 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (25/7). Kegiatan ini bertujuan menggali pandangan dari kalangan akademisi dalam upaya memperkuat kebijakan nasional di bidang hukum pidana, khususnya yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Asdep Robianto menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029. Salah satu prioritas tersebut adalah penyusunan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Substansi Hukum Pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Ia menambahkan bahwa pembahasan tentang RJ menjadi penting, mengingat masih adanya perbedaan pendekatan antar-lembaga penegak hukum dalam menerapkan konsep ini. Oleh karena itu, unifikasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan RJ tidak berjalan secara sektoral.
“Sejauh ini, kami telah melakukan koordinasi lintas sektor, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan serta FGD dengan NGO (Non-Governmental Organization) termasuk akademisi. Kunjungan ke FH UNNES ini bertujuan memperkaya perspektif kami dengan masukan dari para ahli di bidang hukum pidana,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Dekan FH UNNES (Ali Masyhar Mursyid) menekankan bahwa konsep keadilan restoratif bukanlah sesuatu yang bersifat fisik, melainkan gagasan yang menempatkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Dalam beberapa kasus, pelaku tindak pidana bukanlah sepenuhnya orang jahat, tetapi bisa jadi korban dari keadaan terpaksa, sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 51 KUHP.
“Prinsip RJ adalah win-win solution, bukan hanya pemulihan untuk korban, tetapi juga jalan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan pulih. Ini penting dalam membangun sistem hukum yang manusiawi dan kontekstual,” tegasnya.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat merumuskan substansi regulasi keadilan restoratif yang inklusif, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika penegakan hukum nasional.
