
Jakarta, 24 April 2025 – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Pembahasan Sinkronisasi Program bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Tugas dan Fungsi (tusi) Bidang Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum.
Rapat tersebut dihadiri oleh antara lain Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi, Asdep Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin, Asdep Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiiqi Nana Kania, serta perwakilan dari Ditjen AHU.
Rapat dibuka oleh Asdep Ramelan yang dalam sambutannya memaparkan tusi Kemenko Kumham Imipas, di antaranya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta penyusunan telaah dan rekomendasi awal atas isu-isu aktual.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan langkah, serta mensinergikan program kerja yang sedang dan akan dilaksanakan.
Lebih lanjut, Asdep Ramelan menjelaskan bahwa keluaran dari pelaksanaan tusi tersebut berupa rekomendasi tata kelola administrasi hukum, yang disusun melalui tiga komponen kegiatan, yaitu identifikasi masalah, penyusunan telaah dan rekomendasi, serta monitoring dan evaluasi.
Adapun rencana program kerja yang akan dilaksanakan meliputi, pertama, jaminan perlindungan hukum atas transaksi peralihan saham perseroan dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif. Kedua, arah kebijakan pembinaan notaris guna meningkatkan profesionalisme notaris. Ketiga, Penerbitan produk keputusan tata usaha negara secara daring.

Sesdep Sri Yuliani menambahkan bahwa hasil penguatan dari Bappenas terhadap program kerja meliputi pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH), termasuk capaian program pembangunan di bidang hukum. Data valid di Bappenas mencakup dua hal utama, yaitu pengawalan isu pembangunan hukum dan isu strategis yang harus segera diselesaikan oleh kementerian/lembaga.
Isu terkait administrasi hukum meliputi penguatan sistem informasi digital, keanggotaan dalam Hague Conference on Private International Law (HCCH), Transfer of Sentenced Person (TSP), serta interoperabilitas data layanan kewarganegaraan. Program prioritas yang diusung adalah penyusunan naskah urgensi dasar hukum pengesahan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari perwakilan Sekretariat Ditjen AHU, serta presentasi dari masing-masing direktorat di Ditjen AHU, yaitu Direktorat Pidana, Direktorat Tata Negara, Direktorat Organisasi Profesi dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Perdata, dan Direktorat Badan Usaha.
Menanggapi paparan tersebut, Asdep Ramelan menyatakan bahwa Kemenko akan menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen AHU.
“Rekomendasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan melakukan tiga langkah utama, yaitu identifikasi, telaah, serta monitoring dan evaluasi. Langkah awal akan dimulai dengan pengumpulan data serta pelaksanaan forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD). Selanjutnya akan dilakukan identifikasi permasalahan di sejumlah wilayah guna memperoleh gambaran yang komprehensif.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang efektif dan akuntabel.
