
Jakarta, 24 April 2025 – Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan gelar rapat Tindak Lanjut dan Persiapan Reviu atas Rencana Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan TA 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Deputi Imipas, rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Imipas Nur Azizah Rahmanawati dan diikuti oleh para Asisten Deputi (Asdep), Inspektorat, Biro Umum dan Keuangan, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS) serta penyusun RKAKL pada masing-masing Asdep.
Sesdep Nur Azizah menekankan tujuan pertemuan ini yaitu dalam rangka menyamakan persepsi antara perjanjian kinerja yang telah ditetapkan dengan penggunaan anggaran sebagai pendukung kegiatan yang akan dilaksanakan.
Inspektorat yang diwakili oleh Anton menjelaskan bahwa dengan telah tersedianya Anggaran Belanja Tambahan (ABT), indikator kerja akan dievaluasi sesuai dengan volume dan rincian kegiatan yang dilakukan. Secara kualitas, evaluasi akan dilakukan kembali saat rencana strategi Kemenko Kumham Imipas terbit.
”Evaluasi akan dilakukan atas kegiatan yang telah dilakukan mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, output kegiatan, laporan kegiatan dan outcome kegiatan,” jelas Anton.
Sementara itu JFT dari Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Widi mengatakan bahwa seiring dengan penambahan anggaran melalui ABT maka capaian kinerja diharapkan dapat ditingkatkan.
Capaian kinerja yang nyata juga merupakan bentuk akuntabilitas di lingkungan Kemenko Kumham Imipas sehingga target dari masing-masing asisten deputi harus jelas dan terukur.
”Kegiatan kerja yang telah dilakukan harus sinkron dengan anggaran yang telah dianggarkan, untuk mempermudah monitoring capaian maka perlu disusun rencana perbulan,” tegas Widi.
