
Jakarta, 23 Juni 2025 — Upaya memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Brazil menjadi sorotan utama dalam rapat yang digelar oleh Kemenko Kumham ImiPas di Ruang Rapat Deputi Keimigrasian & Pemasyarakatan. Rapat ini membahas usulan penambahan Brazil ke dalam daftar negara subyek Bebas Visa Kunjungan (BVK). Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan Indonesia terhadap kerja sama internasional berbasis asas timbal balik.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora, menjelaskan bahwa pembahasan terhadap permohonan Brazil akan dilakukan beriringan dengan harmonisasi fasilitas BVK bagi warga negara Turki yang tengah berlangsung. “Pemberian fasilitas BVK harus berdasarkan asas timbal balik yang saling menguntungkan. Brazil menjadi negara berikutnya yang akan kita bahas dalam proses yang sama,” ujar Asdep Agato.
Senada dengan itu, Herdaus selaku Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan menegaskan pentingnya melibatkan pandangan dari kementerian dan lembaga lain untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi. “Tugas Kemenko adalah memastikan penyusunan kebijakan tetap dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dari sisi pelaksana teknis, Kabag Perencanaan Sekretariat Ditjen Imigrasi, Galih Priya Kartika Perdhana, menilai bahwa pembahasan ini mencerminkan responsivitas pemerintah terhadap dinamika kebijakan global. “Penambahan Brazil sebagai negara subyek BVK adalah langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia secara global,” jelas Galih.
Dukungan juga datang dari Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Fasilitas Diplomatik, Sayu Oka Widani. Ia menyatakan bahwa langkah ini akan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Brazil. “Kami menyambut positif usulan ini dan akan menyampaikan surat resmi kepada Ditjen Imigrasi sebagai bentuk dukungan diplomatik,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kumham dan Aparatur Negara Sekretariat Kabinet, Bambang Poerwono, menyatakan bahwa langkah Kemenko KumHam ImiPas sudah sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Kami mendukung penuh penambahan Brazil ke dalam daftar negara subyek BVK,” tegasnya.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama & Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, turut menyampaikan dukungan terhadap percepatan kebijakan ini. “Kami menyambut baik proses harmonisasi dan mendukung percepatan penetapan kebijakan oleh Ditjen Imigrasi dan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa keputusan final harus ditetapkan sebelum pukul 15.00 WIB agar dapat disampaikan dalam forum harmonisasi bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Jika tidak, pembahasan penambahan Brazil sebagai negara subyek BVK harus ditunda hingga enam bulan mendatang.
