
Jakarta, 23 Juni 2025 — Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Regulasi Keadilan Restoratif dalam Implementasi KUHP Nasional.” Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu, 23–25 Juni 2025, bertempat di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. FGD ini menjadi wadah kolaboratif bagi para pemangku kepentingan lintas sektor untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih integratif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
FGD dibuka dengan laporan kegiatan oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, yang kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dan sambutan pembukaan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli. Dalam sambutannya, Deputi Nofli menegaskan bahwa regulasi keadilan restoratif di Indonesia saat ini masih tersebar secara sektoral. Masing-masing lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki regulasi sendiri (Perpol, Perja, dan Perma), yang meskipun menjadi terobosan hukum, belum membentuk satu sistem hukum yang utuh dan terintegrasi.
“Melalui forum ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama-sama mendorong terbentuknya regulasi yang sinkron dan berkesinambungan, sebagai pondasi kuat dalam penerapan KUHP baru yang lebih progresif,” ujar Deputi Nofli. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh peserta FGD dalam menggali permasalahan dan merumuskan rekomendasi kebijakan konkret.
Deputi Nofli berharap diskusi yang berlangsung mampu menghasilkan pemetaan masalah, mengidentifikasi tumpang tindih regulasi sektoral, serta menyusun langkah strategis untuk mengintegrasikan keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, pemahaman bersama menjadi kunci agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan secara adil dan proporsional di semua lini penegakan hukum.
Sesi materi utama disampaikan oleh praktisi hukum Dr. Albert Aries, S.H., M.H., yang memaparkan tema Strategi Dalam Mewujudkan Peraturan Pelaksana KUHP yang Mengedepankan Keadilan Restoratif. Ia menjelaskan bahwa paradigma baru KUHP mengedepankan tiga konsep keadilan: korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiganya tidak hanya fokus pada pelaku, namun juga memperhatikan korban serta dampak sosial dari suatu tindak pidana.
Dalam paparannya, Dr. Albert menjabarkan prinsip-prinsip baru dalam KUHP seperti Living Law, pemaafan peradilan (judicial pardon), tujuan dan pedoman pemidanaan, serta kewajiban upaya diversi bagi anak di bawah umur. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam pelaksanaan keadilan restoratif sebagai pendekatan dan proses yang mengedepankan penyelesaian di luar jalur peradilan pidana formal melalui mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
“Restorative justice bukan sekadar alternatif penghukuman, tetapi pendekatan pemulihan yang menghidupkan kembali kepercayaan sosial dan memperbaiki relasi yang rusak akibat tindak pidana,” terang Dr. Albert. Ia juga mengangkat pentingnya perlindungan terhadap korban, pengaturan bentuk pemulihan seperti ganti rugi atau kerja sosial, serta kebutuhan akan mekanisme evaluasi kesepakatan hasil mediasi.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari berbagai lembaga dan kalangan, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, UPN Jakarta, UIN Jakarta, Universitas Trisakti, dan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Turut hadir pula organisasi masyarakat sipil seperti MaPPI FH UI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil, serta seluruh Asisten Deputi dari Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum.
