
Pontianak, 21 Oktober 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk membahas penguatan koordinasi antarinstansi di bidang hukum, khususnya dalam implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Nofli menekankan bahwa konsep keadilan restoratif memiliki akar sejarah yang berfokus pada pemulihan korban dan keseimbangan keadilan bagi semua pihak, bukan semata pada penghukuman pelaku.
“Keadilan restoratif harus menjadi pendekatan bersama antar-aparat penegak hukum, dengan orientasi utama pada pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial,” ujar Nofli.
Ia menambahkan, penyamaan persepsi dan pemahaman antar-aparat penegak hukum menjadi hal penting agar pelaksanaan RJ berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang seragam. Sinergi antara aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip RJ di lapangan secara berkeadilan dan konsisten.
Selain itu, Nofli juga menjelaskan irisan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan isu hukum lintas lembaga, termasuk penguatan pelaksanaan kebijakan hukum nasional melalui kerja sama antar-instansi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erich Folanda, menyambut baik inisiatif penyelarasan konsep RJ dan menegaskan pentingnya adanya payung hukum yang seragam antar-lembaga penegak hukum.
“Restorative Justice sangat membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan. Diperlukan aturan yang jelas sehingga pelaksanaannya berjalan konsisten,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas persoalan koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan dalam pelaksanaan perkara yang melibatkan penggantian uang hasil tindak pidana dan proses penelusuran aset (asset tracing), termasuk perlunya mekanisme koordinasi yang lebih kuat di tingkat daerah.
"Restorative Justice memang membutuhkan kepastian hukum sebagai instrumen penyeimbang antara keadilan substantif dan keadilan prosedural. Tanpa aturan yang jelas dan terintegrasi, pendekatan RJ berisiko menimbulkan tafsir ganda, disparitas penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.", tambah Nur Ichwan, Analis Hukum Ahli Utama pada Kementerian Hukum.
Nur Ichwan juga menyampaikan bahwa arah kebijakan hukum ke depan harus mendorong lahirnya regulasi nasional yang menyatukan pandangan seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan Restorative Justice agar prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum benar-benar terwujud secara seimbang di lapangan.
Selain itu, Wakajati turut memaparkan penanganan perkara anak dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif di Kalimantan Barat melalui sinergi lintas lembaga penegak hukum dan peningkatan koordinasi di bawah payung kebijakan hukum nasional.
