Jakarta (21 Oktober 2025) – Dalam rangka memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berjalan optimal, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perencanaan Legislasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Implementasi UU KUHP, bertempat di The Groove Hotel Suites by Grand Aston, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenko Kumham Imipas dan peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Karjono menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menyukseskan implementasi KUHP nasional.
“Menyelenggarakan KUHP bukan sekadar melaksanakan norma hukum, tetapi memastikan implementasinya berjalan benar, dan terdapat mandat utama yang perlu diperhatikan dalam tata kelola aturan KUHP. Deputi Bidang Koordinasi Hukum berperan penting untuk berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga dalam pembangunan hukum nasional,” ujar Karjono.
Lebih lanjut, Karjono menekankan bahwa harmonisasi perundang-undangan menjadi kunci agar norma dalam KUHP dapat terintegrasi dengan undang-undang lainnya, demi membangun sistem hukum nasional yang selaras dan berkeadilan.
Rapat ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan perspektif strategis terkait perencanaan legislasi dan arah implementasi UU KUHP. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, memaparkan perkembangan dan tantangan penyusunan peraturan yang terkait dengan KUHP baru.

“Sejumlah rancangan undang-undang masih berproses, seperti RUU Penyesuaian Pidana, RUU GAAR, RUU Pidana Mati, RUU Narkopsi, RUU TSP, dan RPP Living Law. Salah satu tantangan saat ini adalah penentuan kebijakan penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP serta perubahan politik hukum yang berjalan paralel dengan penyusunan peraturan pelaksananya,” terang Dhahana.
Sementara itu Prof. Dr. Topo Santoso menyampaikan dimensi filosofis pembentukan peraturan pelaksanaan KUHP nasional.
“Filsafat Pancasila menjadi landasan fundamental dalam membangun hukum yang demokratis dan berkeadilan. Prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan menurut Gustav Radbruch harus berjalan seimbang, namun dalam konflik, keadilan harus menjadi prioritas utama,” jelas Topo.
Ia juga menyinggung pandangan Lon L. Fuller tentang “the internal morality of law” yang menjadi dasar bagi hukum yang baik dan berintegritas. Topo menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan momentum penyelarasan berbagai peraturan pidana yang selama ini kurang sinkron dan sistematis, guna membentuk sistem hukum yang lebih utuh dan harmonis.
Sebagai penutup sesi paparan, Prof. Dr. Wicipto Setiadi menekankan pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam implementasi UU KUHP.
“Implementasi KUHP harus dilandasi strategi yang menyeluruh, terkoordinasi, dan adaptif terhadap dinamika sosial serta kelembagaan. Strategi ini menjadi jembatan antara arah kebijakan pembangunan hukum nasional dan tindakan nyata di lapangan,” ungkap Wicipto.
Ia menambahkan bahwa strategi implementasi KUHP mencakup lima pilar utama, yakni regulasi, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi publik, serta evaluasi dan pengawasan. Menurutnya, arah kebijakan pembangunan hukum nasional ke depan harus berorientasi pada kemandirian hukum berbasis nilai Pancasila, kepastian hukum yang konsisten, keadilan yang humanis dan restoratif, serta pemanfaatan teknologi hukum modern.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan UU KUHP berjalan efektif, konsisten, dan sesuai arah pembangunan hukum nasional berbasis nilai-nilai Pancasila.
