
Pekanbaru, 31 Oktober 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Nofli melakukan pertemuan kerja dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Pertemuan ini menjadi bagian dari kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas dalam rangka memperkuat koordinasi kebijakan di bidang hukum dan melakukan identifikasi langsung terhadap berbagai isu strategis di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Abdul Wahid memaparkan sejumlah permasalahan hukum aktual di Provinsi Riau. Beberapa diantaranya meliputi konflik hak ulayat yang kerap memicu sengketa, persoalan kawasan konservasi Tesso Nilo yang melibatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, serta tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan pertanian.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya perdagangan orang di wilayah perbatasan, tenaga kerja ilegal akibat banyaknya pelabuhan tikus, peredaran narkoba, dan kasus bullying yang masih memerlukan perhatian bersama.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Nofli menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan kebijakan hukum berjalan efektif di daerah.
“Kami menjemput bola untuk mengidentifikasi langsung berbagai isu hukum dan kebijakan publik yang berkembang di daerah. Kemenko Kumham Imipas mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya Asta Cita 1 dan 7 yang menekankan penegakan hukum, tata kelola pemerintahan bersih, serta pelayanan publik yang efisien,” ujar Nofli.
Dalam arahannya, Nofli juga menyoroti tantangan reformasi regulasi nasional, yang menurutnya masih dihadapkan pada kuantitas regulasi yang berlebihan (hyper regulated) dan tumpang tindih antaraturan.

“Tantangan reformasi regulasi antara lain resistensi instansi, keterbatasan data dan SDM, serta minimnya partisipasi publik. Karena itu, kami mendorong penguatan kepemimpinan nasional, pemberian insentif bagi lembaga yang berhasil menyederhanakan regulasi, serta peningkatan kapasitas digital dan SDM,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis berupa audit regulasi secara menyeluruh melalui regulatory review dengan metode stock taking untuk mengidentifikasi peraturan yang tumpang tindih.
Ke depan, pemerintah juga akan membentuk Badan Legislasi Nasional dan menyusun peta jalan (roadmap) reformasi regulasi berbasis prinsip kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Reformasi regulasi adalah proses jangka panjang yang memerlukan komitmen lintas sektor dan konsistensi implementasi di pusat maupun daerah,” tegas Nofli.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas, Herdito Sandi Pratama, menekankan pentingnya memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah sebagai bagian dari penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga bagian dari pemberdayaan hukum masyarakat. Tokoh adat dapat berperan menjadi agen penyadaran hukum. Kami juga mendorong pelibatan publik dalam proses perumusan regulasi,” ujarnya.
Dari sisi kekayaan intelektual (KI), Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifuddin, menyoroti pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.
“Kami mengawal pembentukan satgas nasional untuk penanggulangan perdagangan ilegal dan pelanggaran kekayaan intelektual. Literasi publik sangat penting agar masyarakat memahami dan menghargai produk yang sah secara hukum,” pesannya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat koordinasi pusat dan daerah guna membangun ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, perwakilan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Riau, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Riau.
