
Jakarta, 7 Mei 2025 — Dalam upaya memenuhi persyaratan keanggotaan penuh Indonesia di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berperan aktif dalam penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) Guidelines.
Kemenko Kumham Imipas menunjukkan komitmennya melalui kehadiran dalam kegiatan Sharing Knowledge yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Pemerintah Inggris dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Hadir pada kesempatan itu Plh. Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Sri Yuliani, didampingi oleh Richard Nixon Pattikawa, JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat proses penyusunan pedoman analisis dampak regulasi serta menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memperkaya substansi RIA Guidelines yang tengah dirumuskan.
RIA sendiri merupakan metode analisis yang digunakan untuk menilai dampak positif maupun negatif dari suatu regulasi yang diusulkan. Metode ini sejalan dengan prinsip evidence-based policymaking dan menjadi salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang dianjurkan oleh OECD—yaitu tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, menyampaikan bahwa proses penyusunan RIA telah memasuki tahap penyusunan draft awal.
"Kami membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Harapannya, pedoman ini dapat lebih komprehensif dan aplikatif. Ini merupakan bagian dari langkah sistematis dalam memperbaiki tata kelola regulasi nasional," ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari UK Embassy, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Melalui keterlibatannya, Kemenko Kumham Imipas menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung reformasi regulasi nasional dan memastikan kesiapan Indonesia untuk bergabung secara penuh dengan OECD.
