
Jakarta, 8 Mei 2025 - Kedeputian Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) selenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Identifikasi Masalah Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi bersama Pusat Pembudayaan dan Hukum Nasional BPHN Kemenkum RI.
Berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, rapat kali ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan hukum khususnya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, serta dihadiri oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, dan perwakilan dari Tim Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawalan program prioritas nasional Tahun 2025 di bidang hukum, yang menargetkan pemberian bantuan hukum litigasi kepada 6.263 orang dan bantuan hukum non litigasi kepada 839 orang, sebagaimana ditetapkan dalam prioritas Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Asisten Deputi Setyo Utomo menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Melalui rapat ini, kami berharap tercipta pemahaman bersama atas permasalahan teknis dan strategis di lapangan, sekaligus mendorong terwujudnya sistem pemberian bantuan hukum yang lebih inklusif, terstandar, dan berkeadilan,” ujar Setyo.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Sri Yuliani menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penyelenggaraan bantuan hukum sebagai bagian dari pelayanan publik bidang hukum.
“Kita harus saling menguatkan dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepada BPHN, mari kita berjalan bergandengan tangan dalam mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Hukum di seluruh Indonesia,” tegas Sri Yuliani.
Perwakilan dari BPHN, Hermansyah, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sinergi dalam pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia juga menjelaskan tiga komponen utama dalam ekosistem bantuan hukum: penyelenggara, pemberi, dan penerima bantuan hukum.
“Bantuan hukum bukan sekadar kewajiban formal, tapi hak mendasar rakyat yang harus dijamin negara. Penyelenggaraan bantuan hukum harus dilakukan secara terstruktur dan kolaboratif,” jelas Hermansyah.
Dengan telah teridentifikasinya sejumlah tantangan, rapat ini diharapkan menjadi fondasi untuk menyusun langkah tindak lanjut yang lebih konkret dalam waktu dekat, khususnya menyangkut penguatan regulasi, anggaran, dan pemerataan akses hukum di seluruh Indonesia.
