
Banda Aceh, 24 Juni 2025 — Dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelayanan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pemasyarakatan dalam menyongsong transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan fundamental dalam cara pandang terhadap sistem pemidanaan.
“Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana kita—lebih kontekstual, berdaulat, dan berkeadilan sosial. Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dan menjadi titik tolak bagi kemajuan pelayanan pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berintegritas,” ujar Yan Rusmanto.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kementerian Koordinator memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

“Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat strategis dalam mengawal kebijakan lintas sektor, termasuk program prioritas nasional. Sinergi dan Kolaborasi antara pusat dan daerah merupakan kunci utama untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029,” terang Cahyani.
Lebih lanjut, Cahyani menyoroti pentingnya keterkaitan antara UU KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keduanya menjadi fondasi hukum bagi pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, pemasyarakatan dituntut untuk siap beradaptasi dengan sistem pemidanaan baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan diversifikasi pidana.
Penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan ke depan akan didukung oleh lima pilar utama, yakni: intelijen pemasyarakatan, sistem teknologi informasi, sarana dan prasarana, kualitas petugas, dan tim pertimbangan pemasyarakatan. Selain itu, peningkatan koordinasi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya sangat diperlukan untuk menjalankan amanat perundang-undangan secara optimal.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dwi Nastiti, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP diarahkan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu, pembaruan ini juga mendorong penerapan pidana alternatif, seperti pelaksanaan kerja sosial dan mekanisme pengawasan di luar penjara. Di sisi lain, penggunaan pidana penjara akan dibatasi, khususnya untuk pelanggaran yang bersifat ringan, guna menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis.
“Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran penting dalam penerapan KUHP baru, termasuk pelaksanaan pidana pengawasan sebagai pidana pokok, pemberian rekomendasi non-penjara kepada jaksa atau hakim, dan pelaksanaan diversi serta pemulihan berbasis keadilan restoratif,” jelas Dwi Nastiti.
Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru membutuhkan dukungan lintas sektor, reformasi internal, dan kesiapan sumber daya manusia.
Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pembimbing Kemasyarakatan, serta seluruh jajaran UPT di lingkungan Kanwil Pemasyarakatan Aceh.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas terus berkomitmen mengawal sinkronisasi dan koordinasi pelayanan pemasyarakatan nasional dalam menyongsong sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan adaptif.
