
Jakarta, 6 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendorong efektivitas tata kelola keimigrasian melalui integrasi data yang selaras dengan isu strategis dan kebijakan pembangunan nasional.
Dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang keimigrasian, digelar rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud. Rapat ini diikuti oleh perwakilan Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fokus utama pertemuan ini adalah integrasi data kependudukan dengan layanan hukum berbasis elektronik, seperti layanan keimigrasian, administrasi hukum umum (AHU), pemasyarakatan, serta berbagai aspek penegakan hukum lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Brahmantyo menekankan perlunya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi untuk memastikan integrasi data berjalan optimal sesuai kebutuhan di bidang keimigrasian.
"Dengan tersedianya data yang valid, aktual, dan terintegrasi, pemeriksaan keimigrasian, baik dalam layanan paspor, visa, hingga daftar cekal dapat dilakukan dengan lebih efektif dan akurat," ujarnya.
Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa saat ini integrasi data keimigrasian melalui Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian telah terkoneksi dengan 10 kementerian/lembaga. Langkah ini menjadi fondasi awal dalam memperluas kerja sama dengan instansi lainnya, yang akan diperkuat melalui PKS guna memastikan keberlanjutan dan penguatan sistem integrasi keimigrasian di Indonesia.
