Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Indonesia - Malaysia Eksplorasi Pertukaran Narapidana

WhatsApp Image 2025 04 21 at 16.28.06 1

Jakarta, 21 April 2025 — Pemerintah Indonesia dan Malaysia menjajaki kerja sama baru dalam bidang hukum dan pemasyarakatan melalui mekanisme Pertukaran Narapidana (Exchange of Prisoner). Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi virtual yang dilaksanakan pada Senin (21/04), dipimpin oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Surya menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman dalam melakukan Pemindahan Narapidana (Transfer of Prisoner), yaitu pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman. Ia menegaskan bahwa pendekatan baru berupa pertukaran narapidana dapat menjadi opsi diplomatik yang saling menguntungkan kedua negara.

"Kami terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan Pemerintah Malaysia. Jika kedua belah pihak sepakat, kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan teknis," ujar Surya.

Dari pihak Malaysia, Zulia, Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Pemerintah Malaysia, menyampaikan antusiasmenya terhadap wacana pertukaran ini. Ia menyebut bahwa Malaysia ingin mempelajari lebih dalam tentang praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan Indonesia.

"Kami melihat Indonesia cukup berhasil dalam kerja sama pemindahan narapidana dengan negara-negara seperti Filipina, Australia, dan Prancis. Ini menarik untuk kami pelajari dan adaptasi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana," ujar Zulia.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 16.37.30

Zulia juga menegaskan bahwa Malaysia terbuka untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia, terutama yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu.

"Kami mempertimbangkan pemindahan terhadap WNI yang sudah dijatuhi hukuman tetap, terutama mereka yang lanjut usia, sakit keras, atau memiliki kondisi khusus lainnya yang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan," tambahnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penting yang membuka ruang diplomasi hukum antar kedua negara, dengan tujuan utama memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing dan memperkuat kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Langkah berikutnya akan melibatkan tim teknis dari kedua negara untuk menyusun prosedur operasional, mekanisme pertukaran, serta kriteria dan persyaratan narapidana yang dapat dipertukarkan.

Dengan adanya inisiatif ini, Indonesia dan Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang manusiawi, transparan, dan mengedepankan kerja sama regional dalam penegakan keadilan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI