
Lombok Barat, 21 April 2025 - Deputi Bidang Koordinasi Hukum bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pada hari Senin (21/04/2025) melaksanakan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau yang biasa yang disingkat dengan Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas untuk melaksanakan singkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Secara detail, tugas pokok dan fungsi Kemenko Kumham Imipas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2025 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan” ujar Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Impas, dalam sambutannya.
Selanjutnya, I Gede Nyoman Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mengajak segenap jajaran Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk berdiskusi guna menggali permasalahan yang mungkin muncul serta masukan-masukan terkait dengan pemulangan narapidana, amnesti, dan transfer sentenced person
Dalam diskusi tersebut, Nofli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Sentenced Person merupakan salah satu Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025 -2029 sehingga dalam waktu dekat penyusunan RUU tersebut akan dimulai kembali. Diharapkan hasil diskusi dengan jajaran Lapas Kelas IIA Lombok Barat ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan atau masukan dalam proses perbaikan draft RUU TSP dan Naskah Akademik terkait.
Kegiatan masih akan dilanjutkan dengan koordinasi, monitoring, dan evaluasi implementasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat diantaranya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
