
Jakarta, 22 Mei 2025 — Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyelarasan Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025” kembali digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, Kemenko Kumham Imipas. Kegiatan yang memasuki hari kedua ini difokuskan pada pembahasan pemantapan metodologi pengumpulan dan pengolahan data IPH sebagai landasan penyusunan kebijakan hukum yang inklusif dan berbasis bukti.
Dalam sesi panel, Dr. Ludwina Inge Nurtjahyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya karakteristik indeks hukum yang ideal. “Indeks Pembangunan Hukum tidak hanya harus ilmiah dan terukur, tapi juga membumi dan multidisipliner,” jelas Dr. Inge. Ia menambahkan bahwa data IPH seharusnya merekam dinamika nyata dalam penyelesaian konflik hukum, pelaksanaan kebijakan, hingga perlindungan HAM.
Diskusi dilanjutkan dengan paparan Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani, yang menekankan pentingnya IPH dan Indeks Materi Hukum sebagai indikator utama dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa IPH terdiri dari lima pilar utama: Pilar Materi Hukum, Pilar Budaya Hukum, Pilar Kelembagaan, Pilar Penegakan Hukum, dan Pilar Inforkom, yang masing-masing diampu oleh kementerian/lembaga terkait.
Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati. Kapus Rahendro menggarisbawahi perlunya integrasi dan penguatan metode pengumpulan data IPH. Ia menjelaskan bahwa pengukuran IPH yang akan dilaksanakan membutuhkan peran dan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebab pelaksanaan penghitungan IPH yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bappenas menggunakan kombinasi dari survei masyarakat, wawancara pakar, serta data administrasi membutuhkan banyak koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Indeks ini harus menjadi gambaran holistik capaian hukum nasional, sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dalam UUD 1945,” tegasnya.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Bidang Hukum, Sri Yuliani, membuka ruang diskusi lebih luas. Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum,, Setyo Utomo, menyoroti pentingnya pengawasan yang proporsional antar pilar IPH, terutama dalam aspek informasi dan komunikasi. Ia menyarankan agar pembagian tanggung jawab antar kementerian dikelola dengan lebih jelas dan terukur.
Di sisi lain, Kapus Rahendro juga mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan survei IPH. “Tahun lalu hanya ada sekitar 1.000 responden, jauh menurun dari 3.600 pada 2023. Distribusi data pun belum sepenuhnya mencakup wilayah daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah responden akan memperkecil margin of error dan meningkatkan representasi nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk BPHN, Bapenas, Kemenko Polkam dan Kemenko Kumham Imipas, yang secara aktif memberikan masukan terhadap penyempurnaan IPH. Dengan penyelarasan data dan indikator yang lebih kuat, diharapkan IPH dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional yang adaptif dan berkelanjutan.
