Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dukung Perlindungan Hak Cipta, Kemenko Kumham Imipas Himbau Gunakan Platform Pemutar Musik Khusus Komersial di Area Bisnis

1

Jakarta - Dalam rangka memperkuat pelindungan Hak Cipta guna mendukung seniman lokal dan industri kreatif nasional, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) hadir dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Velodiva, Jumat (21/2), bertempat di Fraser Place.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa para pencipta dan pemilik hak cipta mendapatkan manfaat yang adil dari karya mereka.

Syarifuddin, selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi hak cipta karya musik Indonesia.

"Dengan adanya platform baru Velodiva ini, Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi Hak Cipta khususnya di bidang musik dan lagu. Menggunakan pemutar musik yang sah dan membayar royalti yang tepat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap karya yang telah menghibur dan memberikan dampak positif bagi banyak orang", sampai Syarifuddin.

Sementara itu, CEO Velodiva, Vedy Eriyanto menyampaikan bahwa Velodiva merupakan penyedia layanan teknologi musik yang bekerjasama secara resmi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Velodiva hadir untuk memberikan solusi yang komprehensif bagi pengguna komersial dalam menjalankan kewajiban mereka terkait penggunaan karya rekaman.

2

"Velodiva berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam pengelolaan royalti dan distribusinya, dengan memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan merata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata kelola dan distribusi royalti serta kewajiban pelaporan penggunaan aset karya rekaman oleh para pengguna komersial secara tepat waktu", ucap CEO Velodiva.

Komisioner LMKN bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessi Kurniawan turut menyampaikan harapannya bahwa melalui kolaborasi ini, kita wujudkan sebuah tata kelola pengelolaan Royalti yang berbasis teknologi.

"Momentum ini bisa menjadi suatu wadah bagaimana kita menciptakan teknologi yang transparan, supaya sistem royalti dapat didistribusikan secara cepat, akurat, dan transparan kepada setiap pencipta lagu", sampai Yessi Kurniawan.

Sementara itu, Direktur PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Jusak Irwan Sutiyono juga menyambut baik kehadiran platform musik Velodiva. Semoga Velodiva menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh para pencipta lagu.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan, memastikan bahwa para seniman mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI