Jakarta, 19 Februari 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menerima kunjungan Pemilik Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang, beserta jajaran di Ruang Kerja Wamenko Kumham Imipas, Rabu (19/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam menjalankan bisnis di berbagai sektor.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenko Kumham Imipas didampingi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin. Diskusi mencakup berbagai aspek perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual serta fasilitasi perizinan usaha yang diperlukan oleh para pengusaha.
Jansen Manansang menyoroti pentingnya sosialisasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, koordinasi yang lebih baik antar instansi akan memastikan bahwa produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Otto Hasibuan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung para pelaku usaha. "Kami akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi agar para pengusaha mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dijaga agar dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan kerja sama dalam pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan kekayaan intelektual guna mendukung Program Asta Cita Presiden dalam peningkatan ekonomi nasional. Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait agar proses perizinan usaha berjalan lebih lancar. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan berdaya saing. Langkah-langkah koordinatif ini akan terus diperkuat untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat mendukung keberlanjutan usaha di Indonesia.
