
Jakarta, 21 Februari 2025 – Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memiliki tugas dan fungsi mandatori di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tugas dan fungsi mandatori itu antara lain: Manajemen Resiko (MR); Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); Reformasi Birokrasi (RB); WBK/WBBM; dan pelaksanaan tugas mandatori lainnya.
Terkait hal tersebut Heni Yuwono, selaku Inspektur Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa perlu adanya bantuan dari pegawai dari masing-masing kedeputian maupun sekretariat untuk membantu dalam pemenuhan data tersebut.
“Hari ini, PIC dari masing-masing Kedeputian dan Sekretariat sudah ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk membantu khususnya dalam pemenuhan dokumen berupa permintaan data, pengisian responden dan lain-lain untuk kegiatan mandatori pada setiap Kedeputian dan Sekretariat,” ujar Heni.
Ia juga menambahkan bahwa pemenuhan data ini akan sangat berpengaruh pada penilaian kinerja Kemenko Kumham Imipas yang merupakan Kementerian koordinator baru sebagai pengembangan Kemenko Polkam yang sebelumnya Kemenko Polhukam.
Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko, Kyata Rulina juga menambahkan bahwa PIC yang telah ditunjuk menjadi penghubung utama antara kedeputian, sekretariat dengan inspektorat. “Ini tentunya juga akan mempermudah dan mempercepat koordinasi, serta pemenuhan data-data mandatori tersebut,” ujar Kyata.
Inspektorat Kemenko Kumham Imipas juga memiliki pejabat fungsional Auditor yang sudah sangat berpengalaman. “Dengan kegiatan ini, diharapkan Kemenko Kumham Imipas dapat terus memiliki kinerja positif serta terukur, dan meski masih sangat baru, kita dapat memenuhi seluruh indikator penilaian dengan baik,” pungkas Heni.
