
Jakarta, 6 Mei 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Identifikasi Masalah terkait Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Rapat ini bertujuan menyatukan persepsi antar kementerian/lembaga serta menggali pandangan terkait arah dan substansi pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya materi hukum Keadilan Restoratif dalam Rancang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai upaya menekan tingkat overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Ia juga menekankan perlunya perubahan paradigma dari orientasi penghukuman terhadap pelaku menuju pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
"Selain untuk mengurangi kepadatan lapas, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi pengingat bagi kita bahwa korban harus menjadi perhatian utama dalam proses hukum. Selama ini, aspek pemulihan korban belum maksimal diperhatikan," ujar Nofli.
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Desy Meutia, turut menyampaikan dukungan terhadap pengaturan keadilan restoratif dalam bentuk undang-undang ataupun menjadi bagian RKUHAP. Menurutnya, praktik tersebut telah berjalan di lingkungan Kejaksaan, namun masih memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan koordinasi yang sinergis.

"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sudah kami terapkan. Namun, implementasi yang optimal hanya bisa tercapai jika seluruh aparat penegak hukum bekerja sama secara terintegrasi," jelas Desy.
Perwakilan Kepolisian RI juga memaparkan data penanganan perkara dalam kurun waktu 2022–2024, dengan total laporan mencapai 200.000 hingga 380.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 22.000 hingga 25.000 kasus berhasil diselesaikan secara restoratif. Meski demikian, masih diperlukan pengaturan lebih rinci terkait jenis perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Rapat juga menghasilkan sejumlah usulan dari kementerian/lembaga untuk mempertajam materi RUU, baik yang berasal dari Daftar Inventarisasi Masalah RUU KUHAP maupun rancangan awal RUU Keadilan Restoratif dari Kementerian Hukum. Diskusi lanjutan akan dilakukan untuk menentukan apakah ketentuan keadilan restoratif akan digabungkan dalam RUU KUHAP atau disusun sebagai undang-undang tersendiri.
Penyusunan materi hukum keadilan restoratif pada sistem peradilan pindana ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara menyeluruh.
