
Jakarta, 6 Mei 2025 — Pemerintah menggelar Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada Senin–Selasa, 5–6 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Garuda 1, Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian bersama M. Irfan Mulki selaku analis keimigrasian ahli muda.
Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian/Badan PMI. Agenda utama rapat meliputi pemaparan matriks perubahan RUU serta tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 2 Mei 2025.
Substansi pembahasan DIM dimulai dari DIM 200 Pasal 34, yang mencakup isu-isu krusial seperti pelindungan sosial dan ekonomi, sanksi administratif, layanan satu atap, pelaksanaan penempatan PMI, tanggung jawab BP2MI, hingga pengampunan terhadap PMI.
Dalam pembahasan, Kementerian Sekretariat Negara menekankan bahwa urgensi pembentukan kantor pelayanan PMI di luar negeri perlu dikaji secara menyeluruh bersama Kementerian PAN-RB, karena pembentukannya merupakan kewenangan Presiden.
Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, menyampaikan bahwa pembentukan kantor layanan PMI di negara tujuan harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan tugas diplomatik. “Penting untuk memastikan bahwa fungsi kantor pelayanan PMI di luar negeri tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi duta besar atau perwakilan RI setempat,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya kejelasan dan koordinasi lintas instansi untuk menjalankan fungsi pelayanan secara efektif.
Peserta rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan penempatan PMI. Skema koordinasi ini harus terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait agar program penempatan dan perlindungan PMI berjalan optimal.
Dirjen Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, menyampaikan bahwa perusahaan penempatan PMI memiliki peran penting dalam mencari peluang kerja, melakukan sosialisasi, dan mendata calon PMI, termasuk melalui program penempatan antar pemerintah (G to G). Kementerian Luar Negeri juga menegaskan bahwa atase ketenagakerjaan di perwakilan RI bertugas melakukan verifikasi terhadap job order (JO) dan menyampaikannya kepada perusahaan penempatan di tanah air, serta menyiapkan argumentasi terkait hubungan internasional yang relevan dengan substansi RUU.
Rapat ditutup dengan pembahasan tambahan atas catatan-catatan sebelumnya, mengingat tenggat waktu penyampaian DIM dari pemerintah kepada DPR yang semakin dekat untuk agenda pembahasan bersama.
