Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dorong Reformasi Hukum Inklusif, Kemenko Kumham Imipas Rumuskan Strategi Peningkatkan Partisipasi Publik melalui Ketersediaan Sistem Informasi Hukum

IMG-20251030-WA0079

Jakarta, 29 Oktober 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Vasaka, Jakarta, dengan fokus pada "Strategi Peningkatan Meaningful Participation Melalui Ketersediaan Sistem Informasi Hukum dalam Kaitannya dengan Capaian Nilai Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025." Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam mendorong reformasi hukum yang terbuka, inklusif, dan berbasis data melalui sistem informasi hukum terintegrasi, sekaligus merumuskan langkah konkret untuk peningkatan partisipasi publik yang bermakna dan penguatan tata kelola hukum nasional sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029.

Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa reformasi hukum menjadi salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Ia menekankan pentingnya penyediaan sistem informasi hukum yang mudah diakses masyarakat untuk mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, secara tegas menyatakan bahwa pembentukan peraturan yang terbuka dan partisipatif merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Ia mengingatkan para peserta mengenai pentingnya Partisipasi Bermakna (meaningful participation) yang, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memiliki tiga dimensi utama: hak untuk didengarkan (Right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (Right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (Right to be explained).

Nofli kemudian menyoroti masih rendahnya skor indikator partisipasi masyarakat dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) tahun 2023 yang hanya mencapai 0,46. Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong agar situs web pemerintah dioptimalkan fungsinya sebagai sarana efektif untuk menjaring aspirasi publik. "Partisipasi publik harus ditindaklanjuti secara nyata agar tidak berhenti pada formalitas administratif," ujarnya,

IMG-20251030-WA0075

Pada sesi pemaparan materi, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi harus bersifat substantif dan deliberatif, bukan sekadar prosedural. Ia menekankan pentingnya pembentukan kebijakan berbasis data, empati, dan keterlibatan luas dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan hukum yang relevan dan berkeadilan.

Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN, Widhi Novianto, menambahkan bahwa penyusunan kebijakan publik harus dilakukan secara profesional, sistematis, dan berbasis bukti (evidence-based policy). Menurutnya, efektivitas kebijakan publik tidak hanya diukur dari dokumen, tetapi juga dari implementasi dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Dari sisi digitalisasi hukum, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Alexander Palti, menegaskan pentingnya pengembangan sistem informasi hukum terpadu untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik.

“Transformasi digital hukum adalah kunci menghadirkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ivo Arzia Isma, menyoroti pentingnya transformasi regulasi daerah di era digital dan partisipatif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu beralih dari rule-based ke evidence-based governance serta menerapkan Regulatory Impact Assessment (RIA) agar peraturan daerah lebih efektif dan legitimate.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Saefur Rohim, menjelaskan bahwa JDIHN berperan sebagai pusat informasi hukum nasional yang mendukung integrasi data, kolaborasi antarinstansi, dan peningkatan literasi hukum digital masyarakat.

IMG-20251030-WA0067

Manajer Program IJRS, Marselino H. Latuputty, menekankan bahwa partisipasi bermakna tidak hanya soal keterlibatan dalam proses konsultasi, tetapi juga kemampuan publik untuk memengaruhi substansi kebijakan. Ia menilai ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses dan terpadu menjadi prasyarat utama bagi tumbuhnya partisipasi yang berkualitas.
Marselino juga menyoroti bahwa tantangan utama terletak pada integrasi sistem informasi hukum dan peningkatan literasi hukum masyarakat. “Partisipasi bermakna hanya dapat tercapai bila publik memiliki akses terhadap informasi yang lengkap, jelas, dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 29-31 Oktober ini juga menghasilkan Rencana Tindak Lanjut Ketersediaan Sistem Informasi dalam Pelaksanaan Meaningful Participation sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong keterbukaan hukum dan peningkatan nilai IPH tahun 2025.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Direktur Ditjen PP Alexander Palti, Asisten Deputi TKAH Sri Yuliani, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kemendagri, dan Bappenas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI