Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Bentuk Tim Teknis untuk Tingkatkan Kualitas Rekomendasi Kebijakan Nasional

53130Jakarta, 30 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Teknis Penyusun Rekomendasi Kebijakan pada Kamis (30/10) di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

 

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan kepada kementerian/lembaga (K/L) dan instansi terkait. 

 

Pembentukan tim teknis ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator lintas sektor, sekaligus memastikan sinergi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

 

Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas unit dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan bernilai strategis bagi pemerintah.

 

“Saya yakin bahwa hasil kinerja yang lahir dari kerja bersama, melalui proses sinkronisasi dan koordinasi, akan menghasilkan output yang baik dan sesuai dengan harapan organisasi,” ujar R. Andika.

 

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran, karena saya meyakini hasil dari pertemuan ini akan memberikan nilai yang berharga bagi capaian kinerja tahun 2025, khususnya dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bernilai strategis dan berkualitas tinggi,” lanjutnya.

53131

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, menyampaikan dukungannya atas dibentuknya Tim Teknis Penyusun Rekomendasi Kebijakan. Menurutnya, tim ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses penyusunan rekomendasi kebijakan di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

 

“Tim teknis ini sangat dibutuhkan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. Hasil kinerja masing-masing Asisten Deputi berupa rekomendasi kebijakan perlu dilaporkan dan dikonsolidasikan agar terarah dan berdampak,” ujar Ibnu Chuldun.

 

Ia menambahkan bahwa keberadaan tim teknis akan menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi yang efektif untuk memastikan setiap rekomendasi kebijakan yang dihasilkan memiliki nilai strategis dan dapat diimplementasikan dengan baik.

 

Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pemerintah, serta memastikan capaian sasaran pembangunan hukum nasional dan Asta Cita Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

 

Melalui pembentukan Tim Teknis Penyusun Rekomendasi Kebijakan ini, proses pra-penyusunan diharapkan dapat berlangsung lebih terstruktur, partisipatif, dan berbasis data. Selain memperkuat sistem kerja internal, pembentukan tim teknis juga bertujuan meningkatkan koordinasi lintas sektor agar setiap rekomendasi kebijakan memiliki keterpaduan dan keselarasan dengan arah kebijakan nasional.

 

Turut hadir para Staf Ahli dan Staf Khusus, para Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, serta para Kepala Biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI