
Jakarta, 21 Mei 2025 — Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berlanjut pada hari kedua, Rabu (21/5). Fokus pembahasan kali ini adalah pendalaman terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 serta dorongan agar regulasi tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 mengatur Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan regulasi ini adalah mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam penyusunan undang-undang. Perubahan nomenklatur Kemenkumham menjadi beberapa Kementerian membawa implikasi terhadap berbagai regulasi salah satunya permenkumham tersebut.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menegaskan pentingnya pengarusutamaan HAM sebagai strategi untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam seluruh kebijakan nasional. “HAM harus menjadi fokus utama dalam proses legislasi dan pelaksanaan program pembangunan agar seluruh warga negara dapat menikmati hak-haknya secara penuh,” ujarnya.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kemenkumham, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa HAM harus menjadi substansi dalam setiap kebijakan. Menurutnya, mendorong Permenkumham 16 Tahun 2024 menjadi Perpres adalah langkah penting agar regulasi tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat. “Naskah akademik dan urgensinya perlu diperkuat agar dapat meyakinkan semua pihak,” kata Sofia.

Donny Michael, Analis Kebijakan Madya dari BSK Kemenkum, menambahkan bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti tumpang tindih regulasi dan minimnya harmonisasi dari pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya koordinasi antarinstansi untuk memastikan prinsip HAM benar-benar hadir dalam setiap produk hukum.
Dari sisi koordinasi kelembagaan, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kemenko Kumham Imipas, Sorta Delima Lumban Tobing, menyampaikan bahwa kedepannya Ditjen PP dan Kementerian HAM harus bersinergi dalam pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama terkait harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Menutup sesi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi. “Tanpa keterlibatan masyarakat, regulasi tidak akan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini peserta dari lintas kementerian yang berasal dari Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia. Diskusi hari kedua ini menguatkan semangat untuk menjadikan regulasi nasional lebih berperspektif HAM, demi terciptanya keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak bagi seluruh warga negara.
