
Bali, 26 November 2025 — Upaya percepatan pemenuhan hak atas reparasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat kembali dipertegas pemerintah melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Reparasi yang berlangsung di Bali pada 25–27 November 2025. Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ini membahas progres penanganan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, peluang dan tantangan dalam mekanisme yudisial hingga penyempurnaan rekomendasi kebijakan.
Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, menegaskan bahwa pemulihan hak korban harus menjadi prioritas negara. “Regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, sudah menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi, namun implementasinya masih menghadapi banyak kendala," ujarnya saat membuka kegiatan.
Deputi Ibnu juga menyatakan bahwa Rekomendasi Kebijakan disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai kementerian/lembaga dari level pusat hingga daerah ini telah dilakukan uji substansi, baik oleh para Staf Khusus dan Staf Ahli Menko Kumham Imipas, hingga Kementerian/ Lembaga yang akan menerima rekomendasi.

Dalam kesempatan ini, Muslim Alibar, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, menegaskan bahwa forum ini bertujuan menyinkronkan rekomendasi kebijakan pemenuhan hak atas reparasi juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mekanisme yudisial. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Negeri Makassar guna membahas peluang dan tantangan penyelesaian melalui mekanisme yudisial.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Kemenko Kumham Imipas, sebagai bagian dari agenda nasional reformasi hukum dan HAM dalam RPJMN 2025–2029. Selain memperkuat koordinasi antar-instansi, rapat ini menargetkan tersusunnya finalisasi rekomendasi kebijakan pemulihan hak korban yang akan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait. “Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral negara kepada para korban,” kata Deputi Ibnu.
Melalui forum ini, pemerintah berharap proses reparasi dapat berjalan lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian bagi para korban yang selama ini menantikan pengakuan dan pemulihan hak mereka.

