
Jakarta, 17 Juni 2025 — Permasalahan overstay tahanan di Indonesia terus menjadi perhatian lintas sektor pemerintah. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, mengungkapkan bahwa hingga kini kasus overstay masih tinggi dan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
“Overstay memang menjadi permasalahan global yang belum terselesaikan dengan baik. Di Indonesia, angka kasusnya masih tinggi. Ini berkontribusi langsung terhadap overcrowded di Lapas dan Rutan. Diperlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan sistem yang efisien untuk menekan angka ini,” jelas Jumadi.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama dalam pengendalian overstay. Oleh karena itu, upaya berbasis digital menjadi langkah yang relevan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum Kemenko Polkam, Dr. Lia Pratiwi, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“SPPT-TI dirancang agar proses penyelidikan hingga eksekusi pidana dapat terhubung secara digital. Misalnya, surat perpanjangan penahanan bisa langsung diunggah dan diakses oleh pihak Lapas secara real-time, tanpa harus menunggu dokumen fisik yang bisa terlambat, terutama di daerah terpencil,” jelas Lia.
Ia menyampaikan bahwa sistem ini mulai dirintis sejak 2018, dan kini tengah dikembangkan sebagai proyek prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kami targetkan peluncuran sistem ini pada Juli 2025. Dengan tanda tangan elektronik dan integrasi data dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan, diharapkan semua proses hukum menjadi lebih transparan dan efisien,” tambahnya.
Dari sisi kepolisian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Rencana Umum Bareskrim Polri, Noveriko Alfred Siregar, menyoroti jumlah tahanan dan keterbatasan sarana penahanan sebagai isu krusial. Ia mengungkapkan bahwa data hingga 2025 menunjukkan peningkatan jumlah tahanan di beberapa Polda, termasuk Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Kami mencatat tantangan di daerah cukup besar. Beberapa Polres bahkan kekurangan ruang tahanan yang layak. Permasalahan overstay WNA pun turut memperberat beban,” ujarnya.
Noveriko juga menyampaikan bahwa berbagai aplikasi telah dikembangkan, seperti SIMPATIK untuk logistik tahanan dan barang bukti. Namun, ia menekankan perlunya integrasi antarsistem agar proses kerja tidak terhambat.
Sementara itu, Edi Santoso, Auditor Madya, Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti pentingnya evaluasi lintas sektor untuk memperbaiki sistem yang ada.
“Permasalahan koordinasi antarlembaga, keterlambatan data, serta hambatan digitalisasi perlu menjadi perhatian serius. Kami dari BPKP siap mendukung optimalisasi SPPT-TI agar seluruh proses hukum berjalan cepat, akurat, dan akuntabel,” katanya.
Diskusi para narasumber tersebut menggambarkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi akar persoalan hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan secara terintegrasi. Harapannya, penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana tidak hanya menjadi solusi teknis, tapi juga mendorong penegakan hukum yang lebih manusiawi dan efektif.
