
Jakarta, 18 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham) menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk membahas persoalan overstay tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dalam laporannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko Kumham. Tujuannya agar permasalahan overstay tahanan dapat ditangani secara menyeluruh dan terpadu,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, menyoroti dampak overstay terhadap sistem peradilan dan kondisi lembaga pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya menimbulkan beban finansial pada negara, namun juga berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia para tahanan.

"Overstay tahanan menjadi tantangan serius yang mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kondisi ini menyebabkan penumpukan warga binaan di Lapas yang melebihi kapasitas dan membebani anggaran negara," ungkapnya.
Ia menegaskan perlunya modernisasi sistem dan penguatan sinergi lintas sektor. “Kita perlu integrasi sistem informasi, langkah-langkah konkret yang terkoordinasi, dan reformasi hukum yang mendukung penegakan keadilan lebih manusiawi. Ini bukan hanya soal teknis administrasi, tapi menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” tegas Deputi Surya.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan dan rekomendasi aplikatif guna mendukung reformasi hukum serta memperkuat perlindungan HAM di lembaga pemasyarakatan.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Diperlukan komitmen politik dan kolaborasi lintas sektor yang kuat,” tutup Deputi Surya.
