Padang, 3 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pidato pembuka pada kegiatan “1st Andalas Law Conference” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) di Aula Kampus, Senin (3/11).
Konferensi ini mengusung tema “Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia” yang membahas dinamika dan arah pembaruan hukum nasional dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan inklusif di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam merumuskan gagasan reformasi hukum yang berkeadilan dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam sambutannya, Yusril menekankan bahwa reformasi hukum di Indonesia memiliki karakter yang unik karena bersumber dari tiga tradisi hukum utama, yaitu hukum Barat, hukum Islam, dan hukum adat. Menurutnya, tantangan terbesar reformasi hukum bukan sekadar memilih salah satu sumber hukum, melainkan bagaimana mengharmonisasikan ketiganya agar hukum dapat tumbuh dari pengalaman konkret masyarakat.
“Hukum harus hidup dan berkembang dari kenyataan sosial, bukan hanya dari teori. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hukum tidak kehilangan makna keadilan yang dirasakan rakyat,” ujar Yusril.

Yusril juga menyoroti berbagai isu penting dalam perkembangan hukum nasional, mulai dari implementasi KUHP baru tahun 2026, penguatan lembaga peradilan, hingga perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi, bukan memperbesarnya.
Selain itu, Yusril menyinggung tantangan hukum di era digital, termasuk fenomena “no viral, no justice” di media sosial yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan. “Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah kasus, melainkan oleh integritas sistem hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai pentingnya peran dunia akademik, khususnya fakultas hukum, sebagai laboratorium pemikiran dan pembaruan hukum. “Perguruan tinggi harus melahirkan gagasan progresif, memperkuat klinik hukum, serta berperan aktif dalam memantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” tambah Yusril.
Melalui konferensi ini, Yusril berharap terjalin kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial, sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Universitas Andalas, Prof. Efa Yonnedi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil, para Kepala Kantor Wilayah, serta para akademisi.
