Jakarta, 3 November 2025 — Di hadapan peserta Program Pendidikan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2025 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, suasana serius namun penuh optimisme terasa ketika Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, memaparkan arah kebijakan hukum nasional. Ia menegaskan, era baru koordinasi lintas sektor di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan kini dimulai.
Dalam ceramahnya, Nofli menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola kebijakan hukum nasional yang lebih terpadu. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat reformasi hukum dan birokrasi nasional.
“Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan arah kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan terpadu. Kami ingin agar sinergi lintas kementerian dan lembaga menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Nofli.
Visi besar Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diarahkan oleh Menko Yusril Ihza Mahendra adalah mewujudkan pembangunan hukum dan HAM yang berkeadilan, inklusif, serta mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Dalam ceramahnya, Nofli menegaskan bahwa koordinasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan nasional tidak berjalan parsial, tetapi saling menguatkan.
Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah pengembangan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana pembangunan hukum di Indonesia berjalan efektif. IPH juga menjadi tolok ukur dalam menilai dampak kebijakan hukum terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“IPH bukan hanya angka, tapi cerminan kemajuan sistem hukum kita. Targetnya, capaian IPH meningkat hingga 0,73 pada tahun 2029,” jelasnya.
Lebih jauh, Nofli memaparkan sejumlah capaian Kemenko Kumham Imipas pada tahun pertama Kabinet Merah Putih, yang menandai peran aktif kementerian dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan hukum lintas sektor. Di antaranya, penyelarasan sistem hukum nasional dengan standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), rekomendasi revisi Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta penguatan tata kelola Beneficial Ownership sebagai bagian dari reformasi hukum investasi.

Kemenko Kumham Imipas juga berperan dalam penyusunan Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenko Kumham Imipas 2025–2029, serta menjadi koordinator utama dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas berbagai isu hukum strategis, seperti pinjaman online ilegal, sengketa arbitrase Navayo International AG, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas sektor.
“Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa fungsi koordinatif Kemenko Kumham Imipas tidak berhenti di tataran konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menyatukan arah kebijakan hukum nasional,” ujar Nofli menegaskan.
Nofli turut menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kemenko Kumham Imipas dalam lima tahun ke depan, mulai dari konsolidasi kelembagaan, tumpang tindih regulasi, hingga penyelesaian isu-isu HAM dan pemasyarakatan. Namun ia menilai, di tengah tantangan tersebut terdapat peluang besar untuk melahirkan kebijakan hukum yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Menutup paparannya, Nofli mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menggambarkan esensi perjuangan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Kemerdekaan adalah memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa ada praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan hak asasi manusia (HAM), mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi,” kutip Nofli menegaskan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen menjadi penggerak utama dalam membangun sistem hukum nasional yang harmonis dan berkeadilan, sebagai fondasi kuat menuju Indonesia Emas 2045.
