
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum
Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," kata Yusril.
Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegasnya.
Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," pungkas Yusril.
Menko Yusril: Fondasi Etika dan Agama Kunci Membangun Bangsa yang Berkeadaban
Jakarta, 19 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran strategis dalam membangun karakter, memperkuat moral, serta menumbuhkan semangat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Minggu (19/7).
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan bahwa setiap rumah ibadah yang dibangun dengan niat baik tidak hanya menghadirkan sebuah bangunan, tetapi juga membawa harapan bagi lahirnya masyarakat yang damai, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebajikan.
"Saya percaya, setiap rumah ibadah yang dibangun dengan niat baik bukan hanya menghadirkan sebuah bangunan di tengah kita, tetapi juga menghadirkan sebuah harapan. Harapan agar semakin banyak orang menemukan kedamaian, memperkuat kebajikan, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama," ujar Yusril.
Menurutnya, rumah ibadah memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat menjalankan ritual keagamaan. Rumah ibadah juga menjadi ruang pembinaan karakter yang menanamkan nilai kejujuran, kasih sayang, pengendalian diri, serta semangat untuk melayani sesama.
Yusril berharap Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se tidak hanya menjadi pusat pembinaan spiritual bagi umat Buddha, tetapi juga menjadi ruang yang mempererat persaudaraan antarumat beragama serta memperkuat semangat gotong royong sebagai salah satu kekuatan bangsa Indonesia.
"Saya berharap Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se ini menjadi tempat yang tidak hanya menguatkan kehidupan spiritual umat Buddha, tetapi juga menjadi jembatan persaudaraan dengan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun adat istiadat. Bangsa kita memiliki modal yang sangat besar, yaitu budaya kegotongroyongan," tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh umat beragama untuk terus memperdalam ajaran agama masing-masing sebagai landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan saling menghormati.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan bahwa tantangan terbesar bangsa saat ini bukanlah kekurangan peraturan perundang-undangan ataupun lembaga penegak hukum, melainkan masih rendahnya kesadaran etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral pada bangsa kita," tegasnya.
Menurut Yusril, kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi, undang-undang, maupun berbagai regulasi pemerintah. Nilai-nilai tersebut harus tumbuh dari fondasi etika yang bersumber dari ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.
"Peraturan apa pun yang kita buat tidak akan berarti apabila negara ini tidak dibangun di atas fondasi etika yang bersumber dari keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air kita," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Cetiya Tian Shi Hua, Suhu Karmali Abeng, menjelaskan bahwa Tian Shi Hua didirikan 18 tahun lalu oleh empat tokoh dengan latar belakang agama yang berbeda, yakni seorang penganut Buddha, dua penganut Katolik, dan seorang Muslim. Semangat kebersamaan tersebut menjadi dasar berdirinya Tian Shi Hua sebagai wadah pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Ia berharap kehadiran Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya umat Buddha, sekaligus menjadi fasilitas yang mendukung kawasan PIK sebagai destinasi wisata dan ruang interaksi sosial yang inklusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Supriyadi, Ketua Cetiya Tian Shi Hua Suhu Karmali Abeng, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, serta para undangan.
Mewakili Presiden Prabowo di Milad ke-10 Ponpes Dea Malela, Menko Yusril Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Akhlak untuk Indonesia Emas

Sumbawa, NTB, 18 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (18/7) pagi menghadiri Acara Tasyakuran Ulang Tahun ke-10 Pesantren Modern Internasional (PMI) Dea Malela di Pamangong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Menko Yusril ini mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berhalangan hadir karena agenda kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam pidato sambutannya, Menko Yusril menyampaikan salam hangat sekaligus apresiasi mendalam dari Presiden Prabowo Subianto kepada pendiri PMI Dea Malela, Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin, beserta seluruh jajaran pengasuh dan santri. Pemerintah menilai PMI Dea Malela telah bertransformasi menjadi salah satu pusat pendidikan Islam yang visioner di Indonesia Timur.
"Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan besar pada lembaga pendidikan seperti Pesantren Modern Internasional Dea Malela. Dalam satu dekade perjalanannya, pesantren ini telah membuktikan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual dan berwawasan global, tetapi juga kokoh secara spiritual dan berakhlak mulia," ujar Menko Yusril saat membacakan pesan Presiden.
Menko Yusril juga menggarisbawahi bahwa visi pesantren sejalan dengan ASTA CITA pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusi (SDM) yang berkualitas, penguatan sains dan teknologi, serta pemantapan ideologi bangsa.

Mengenal PMI Dea Malela: Dari Sumbawa untuk Dunia
Sebagai informasi, PMI Dea Malela didirikan oleh tokoh ulama dan intelektual nasional, Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin, dengan mengusung visi "From Sumbawa to the World". Nama "Dea Malela" sendiri diambil dari ulama kharismatik asal Goa-Makassar, Ismail Dea Malela, yang menjadi tokoh penyebar Islam ikonik di Sumbawa dan wilayah hilir nusantara hingga diasingkan kolonial ke Cape Town, Afrika Selatan.
Sejak berdiri, pesantren ini dirancang sebagai pusat keunggulan (center of excellence) pendidikan Islam bertaraf internasional dengan memadukan kurikulum sains modern, karakter kepemimpinan, dan nilai-nilai keislaman universal. Kiprah globalnya dibuktikan dengan komposisi santri yang tidak hanya berasal dari berbagai penjuru Indonesia, melainkan juga dari mancanegara seperti Rusia, Thailand, Kamboja, hingga Timor Leste.
Di akhir pidatonya, Menko Yusril mengapresiasi kontribusi nyata Prof. Din Syamsuddin dalam membangun jaringan pendidikan internasional tersebut. Santri multinasional di PMI Dea Malela membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi kiblat peradaban Islam yang moderat (wasathiyah) dan damai di mata dunia.
Acara tasyakuran satu dekade PMI Dea M
alela ini berlangsung dengan khidmat dan meriah, dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, seperti Hanif Faisol Nurofiq (Wamenko Pangan), Abdul Mu’ti (Mendikdasmen) dan Fauzan (Wamen Diktisaintek). Tamu undangan lain adalah sejumlah tokoh nasional, perwakilan negara sahabat, ulama, serta pejabat dan tokoh masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Kualitas Pelaksanaan Anggaran pada Evaluasi Triwulan II Tahun 2026
Jakarta, 17 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta Realisasi Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kemenko Kumham Imipas, Jumat (17/7).Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi terhadap indikator kinerja pelaksanaan anggaran dan realisasi anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2026
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya, serta dihadiri oleh para Kepala Biro, para Sekretaris Deputi, dan jajaran pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Mengawali kegiatan, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dannie Firmansyah, menyampaikan bahwa rapat anggaran merupakan instrumen strategis dalam memastikan kualitas pelaksanaan program pemerintah.
Dalam arahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pencapaian target pembangunan hukum sebagaimana menjadi agenda prioritas Presiden. Untuk itu, seluruh jajaran diminta menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, serta bekerja melampaui rutinitas administratif dengan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Andika juga menyampaikan apresiasi atas capaian Kemenko Kumham Imipas yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Tahun 2025. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan anggaran selama semester pertama Tahun Anggaran 2026 masih menunjukkan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian agar kualitas pelaksanaan anggaran semakin meningkat.

"Predikat WTP merupakan capaian yang patut disyukuri. Namun, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan kualitas pelaksanaan anggaran yang semakin baik. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung pencapaian target kinerja organisasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Andika menekankan pentingnya penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara tertib, akurat, dan realistis oleh seluruh unit kerja. Menurutnya, RPD merupakan instrumen pengendalian yang penting untuk menghindari penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun serta menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
"Saya meminta seluruh unit kerja menerapkan pola kerja berbasis kinerja. Jangan hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi pastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan capaian kinerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Andika.
Pada sesi pembahasan, para Kepala Biro dan Sekretaris Deputi memaparkan capaian pelaksanaan anggaran Triwulan II sekaligus menyampaikan rencana percepatan penyerapan anggaran pada triwulan berikutnya. Rapat juga menghasilkan sejumlah masukan, di antaranya penyusunan SOP Pengelolaan Anggaran dan Keuangan serta usulan pembentukan PPK Pembantu pada setiap kedeputian guna mendukung efektivitas pengelolaan anggaran.
Hasil rapat diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pada triwulan berikutnya, sehingga target kinerja organisasi dapat tercapai secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas.
Perkuat Koordinasi Penanganan Pengaduan, Kemenko Kumham Imipas Gelar Rakor Penggunaan SP4N-LAPOR!
Jakarta, 16 Juli 2026– Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) di Ruang Rapat Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenko Kumham Imipas, Kamis (16/7).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra, serta dihadiri Tim Layanan Pengaduan Kemenko Kumham Imipas dan perwakilan pengelola pengaduan dari Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Mamur Saputra menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan instrumen penting dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara terintegrasi. Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang, dipantau perkembangan penanganannya, serta didokumentasikan proses penyelesaiannya secara akuntabel.
Ia menjelaskan, koordinasi antarkementerian menjadi aspek yang sangat penting mengingat adanya keterkaitan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas beserta kementerian koordinatorannya. Dengan koordinasi yang baik, setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tepat sasaran sehingga menghindari laporan yang terlewat, salah tujuan, maupun terlambat ditindaklanjuti.
Pada kesempatan tersebut, Mamur juga memberikan penjelasan mengenai salah satu fitur terbaru dalam aplikasi SP4N-LAPOR!, yaitu tombol intervensi, yang dinilai perlu dipahami secara seragam oleh seluruh pengelola pengaduan.
"Fitur intervensi pada dasarnya berfungsi sebagai sarana pemberitahuan atau penanda bahwa terdapat laporan yang memerlukan perhatian dan koordinasi lebih lanjut. Melalui fitur ini, pengelola sistem dapat memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang tepat serta perkembangan penanganannya dapat dipantau bersama," jelasnya.

Lebih lanjut, Mamur menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai penggunaan fitur tersebut kepada seluruh pengelola SP4N-LAPOR! di tingkat kementerian maupun unit kerja. Ia berharap istilah intervensi tidak dimaknai sebagai campur tangan terhadap proses substantif penyelesaian laporan, melainkan sebagai alat bantu koordinasi yang mendukung ketepatan waktu, keterlacakan proses, dan akuntabilitas penanganan pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme penggunaan fitur intervensi dalam aplikasi SP4N-LAPOR! oleh tim pengelola pengaduan Kemenko Kumham Imipas. Para peserta juga memperoleh penjelasan terkait alur penggunaan fitur tersebut dalam mendukung koordinasi penanganan pengaduan lintas kementerian.
Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, Widi, mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut sebagai langkah positif dalam menyamakan pemahaman antar pengelola SP4N-LAPOR! di lingkungan kementerian koordinator.
"Kami mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai implementasi fitur intervensi dalam SP4N-LAPOR!. Ke depan, kami berharap terdapat wadah koordinasi yang berkelanjutan sehingga komunikasi antar pengelola dapat berlangsung lebih efektif, memudahkan penyelesaian berbagai kendala, serta semakin memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat," ujar Widi.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap implementasi SP4N-LAPOR! semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarkementerian dalam menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Berita Utama
Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum
Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang," kata Yusril.
Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," tegasnya.
Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," pungkas Yusril.
Menko Yusril: Fondasi Etika dan Agama Kunci Membangun Bangsa yang Berkeadaban
Jakarta, 19 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran strategis dalam membangun karakter, memperkuat moral, serta menumbuhkan semangat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Minggu (19/7).
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan bahwa setiap rumah ibadah yang dibangun dengan niat baik tidak hanya menghadirkan sebuah bangunan, tetapi juga membawa harapan bagi lahirnya masyarakat yang damai, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebajikan.
"Saya percaya, setiap rumah ibadah yang dibangun dengan niat baik bukan hanya menghadirkan sebuah bangunan di tengah kita, tetapi juga menghadirkan sebuah harapan. Harapan agar semakin banyak orang menemukan kedamaian, memperkuat kebajikan, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama," ujar Yusril.
Menurutnya, rumah ibadah memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat menjalankan ritual keagamaan. Rumah ibadah juga menjadi ruang pembinaan karakter yang menanamkan nilai kejujuran, kasih sayang, pengendalian diri, serta semangat untuk melayani sesama.
Yusril berharap Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se tidak hanya menjadi pusat pembinaan spiritual bagi umat Buddha, tetapi juga menjadi ruang yang mempererat persaudaraan antarumat beragama serta memperkuat semangat gotong royong sebagai salah satu kekuatan bangsa Indonesia.
"Saya berharap Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se ini menjadi tempat yang tidak hanya menguatkan kehidupan spiritual umat Buddha, tetapi juga menjadi jembatan persaudaraan dengan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun adat istiadat. Bangsa kita memiliki modal yang sangat besar, yaitu budaya kegotongroyongan," tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh umat beragama untuk terus memperdalam ajaran agama masing-masing sebagai landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan saling menghormati.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan bahwa tantangan terbesar bangsa saat ini bukanlah kekurangan peraturan perundang-undangan ataupun lembaga penegak hukum, melainkan masih rendahnya kesadaran etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.
"Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral pada bangsa kita," tegasnya.
Menurut Yusril, kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi, undang-undang, maupun berbagai regulasi pemerintah. Nilai-nilai tersebut harus tumbuh dari fondasi etika yang bersumber dari ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.
"Peraturan apa pun yang kita buat tidak akan berarti apabila negara ini tidak dibangun di atas fondasi etika yang bersumber dari keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di Tanah Air kita," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Cetiya Tian Shi Hua, Suhu Karmali Abeng, menjelaskan bahwa Tian Shi Hua didirikan 18 tahun lalu oleh empat tokoh dengan latar belakang agama yang berbeda, yakni seorang penganut Buddha, dua penganut Katolik, dan seorang Muslim. Semangat kebersamaan tersebut menjadi dasar berdirinya Tian Shi Hua sebagai wadah pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Ia berharap kehadiran Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya umat Buddha, sekaligus menjadi fasilitas yang mendukung kawasan PIK sebagai destinasi wisata dan ruang interaksi sosial yang inklusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Supriyadi, Ketua Cetiya Tian Shi Hua Suhu Karmali Abeng, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, serta para undangan.
Berita Utama
Mewakili Presiden Prabowo di Milad ke-10 Ponpes Dea Malela, Menko Yusril Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Akhlak untuk Indonesia Emas

Sumbawa, NTB, 18 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (18/7) pagi menghadiri Acara Tasyakuran Ulang Tahun ke-10 Pesantren Modern Internasional (PMI) Dea Malela di Pamangong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Menko Yusril ini mewakili Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berhalangan hadir karena agenda kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam pidato sambutannya, Menko Yusril menyampaikan salam hangat sekaligus apresiasi mendalam dari Presiden Prabowo Subianto kepada pendiri PMI Dea Malela, Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin, beserta seluruh jajaran pengasuh dan santri. Pemerintah menilai PMI Dea Malela telah bertransformasi menjadi salah satu pusat pendidikan Islam yang visioner di Indonesia Timur.
"Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan besar pada lembaga pendidikan seperti Pesantren Modern Internasional Dea Malela. Dalam satu dekade perjalanannya, pesantren ini telah membuktikan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual dan berwawasan global, tetapi juga kokoh secara spiritual dan berakhlak mulia," ujar Menko Yusril saat membacakan pesan Presiden.
Menko Yusril juga menggarisbawahi bahwa visi pesantren sejalan dengan ASTA CITA pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusi (SDM) yang berkualitas, penguatan sains dan teknologi, serta pemantapan ideologi bangsa.

Mengenal PMI Dea Malela: Dari Sumbawa untuk Dunia
Sebagai informasi, PMI Dea Malela didirikan oleh tokoh ulama dan intelektual nasional, Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin, dengan mengusung visi "From Sumbawa to the World". Nama "Dea Malela" sendiri diambil dari ulama kharismatik asal Goa-Makassar, Ismail Dea Malela, yang menjadi tokoh penyebar Islam ikonik di Sumbawa dan wilayah hilir nusantara hingga diasingkan kolonial ke Cape Town, Afrika Selatan.
Sejak berdiri, pesantren ini dirancang sebagai pusat keunggulan (center of excellence) pendidikan Islam bertaraf internasional dengan memadukan kurikulum sains modern, karakter kepemimpinan, dan nilai-nilai keislaman universal. Kiprah globalnya dibuktikan dengan komposisi santri yang tidak hanya berasal dari berbagai penjuru Indonesia, melainkan juga dari mancanegara seperti Rusia, Thailand, Kamboja, hingga Timor Leste.
Di akhir pidatonya, Menko Yusril mengapresiasi kontribusi nyata Prof. Din Syamsuddin dalam membangun jaringan pendidikan internasional tersebut. Santri multinasional di PMI Dea Malela membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi kiblat peradaban Islam yang moderat (wasathiyah) dan damai di mata dunia.
Acara tasyakuran satu dekade PMI Dea M
alela ini berlangsung dengan khidmat dan meriah, dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, seperti Hanif Faisol Nurofiq (Wamenko Pangan), Abdul Mu’ti (Mendikdasmen) dan Fauzan (Wamen Diktisaintek). Tamu undangan lain adalah sejumlah tokoh nasional, perwakilan negara sahabat, ulama, serta pejabat dan tokoh masyarakat Nusa Tenggara Barat.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











