
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
DWP Kemenko Kumham Imipas Pererat Kebersamaan Lewat Workshop Merangkai Bunga

Jakarta, 17 September 2026 – Suasana penuh keakraban mewarnai Pertemuan Rutin dan Arisan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) yang dirangkaikan dengan Workshop Merangkai Bunga, Kamis (17/9). Tak hanya menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pengurus dan anggota DWP untuk mengembangkan kreativitas melalui kegiatan yang inspiratif dan menyenangkan.
Kegiatan dihadiri Wakil Penasihat DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Normawaty Otto Hasibuan, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Nova Andika Dwi Prasetya, Ketua DWP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ny. Endah Ivan Yustiavandana, serta pengurus dan anggota DWP Kemenko Kumham Imipas dan DWP PPATK.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan Ibu Emah Liswahyuni. Laporan dari Bidang Keuangan serta Bidang Sosial Budaya turut menjadi bagian dalam pertemuan rutin sebagai sarana penyampaian perkembangan pelaksanaan program kerja DWP.

Memasuki agenda utama, para peserta mengikuti Workshop Merangkai Bunga yang dipandu oleh Ketua DWP PPATK, Ny. Endah Ivan Yustiavandana. Melalui workshop tersebut, peserta diajak mengenal teknik dan kreativitas dalam menyusun rangkaian bunga, sekaligus mendapatkan pengalaman baru yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif.
Kegiatan dilanjutkan dengan lomba merangkai bunga yang diikuti perwakilan dari masing-masing deputi, sekretariat, dan DWP Kemenko Kumham Imipas. Para peserta menunjukkan kreativitas dan kekompakan dalam menghasilkan berbagai rangkaian bunga dengan kreasi masing-masing.
Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Nova Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk berkumpul dan mempererat silaturahmi, tetapi juga memberikan ruang bagi anggota DWP untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin terus membangun kebersamaan dan kekompakan di antara pengurus dan anggota DWP. Workshop merangkai bunga juga menjadi kesempatan untuk belajar hal baru, mengembangkan kreativitas, dan tentunya menikmati kebersamaan dalam suasana yang lebih santai dan menyenangkan,” ujar Ny. Nova.
Menurutnya, kolaborasi dengan DWP PPATK dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memperluas silaturahmi dan membangun hubungan baik antarkeluarga besar organisasi.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi seluruh peserta. Ke depan, kami berharap kegiatan DWP dapat terus menjadi ruang untuk belajar, berbagi, dan memperkuat kebersamaan,” tutup Ny. Nova.
Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pembentukan Desk IPH Pilar Budaya Hukum dan Informasi Komunikasi Hukum
Jakarta, 17 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mematangkan rencana pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Kamis (17/9).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, dan menjadi forum untuk menyelaraskan penyusunan draf pembentukan desk sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta mendukung peningkatan capaian IPH secara nasional.
Setyo mengatakan, pembentukan desk perlu dipersiapkan secara matang agar struktur, pembagian peran, hingga mekanisme kerja antarkementerian dan lembaga dapat tersusun dengan jelas.
“Melalui rapat ini, kami ingin menyamakan persepsi terkait ruang lingkup dan urgensi pembentukan desk, sekaligus merumuskan struktur, pembagian peran, rencana kerja, indikator, serta target capaian yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pada masing-masing pilar,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, keberadaan desk nantinya diharapkan dapat mendukung koordinasi kebutuhan data dan pelaksanaan pengukuran IPH, khususnya pada Pilar Budaya Hukum serta Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum.
“Yang penting bukan hanya membentuk desk, tetapi memastikan mekanisme kerjanya jelas, kebutuhan datanya dapat dipenuhi, dan koordinasi antarunit maupun kementerian/lembaga dapat berjalan secara efektif,” katanya.
Pada Pilar Budaya Hukum, pembahasan mencakup kebutuhan data yang berkaitan dengan kepatuhan hukum masyarakat dan kepatuhan hukum lembaga. Sementara itu, Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum mencakup aspek ketersediaan sistem informasi, aksesibilitas terhadap informasi hukum, serta pemanfaatan informasi hukum.
Rapat juga membahas draf awal rencana pembentukan desk yang memuat dasar pembentukan, rancangan struktur organisasi, tugas dan fungsi, mekanisme kerja, serta rencana tindak lanjut.
Hasil pembahasan mengarah pada perlunya penyempurnaan lebih lanjut terhadap draf pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui konsultasi dengan unit serta kementerian/lembaga terkait sebelum memasuki tahap finalisasi dan penetapan.
Turut hadir dalam rapat perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mahkamah Agung, Badan Pusat Statistik, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
PLBN Sebatik Jadi Pilot Project, Kemenko Kumham Imipas Matangkan Tata Kelola Perbatasan Maritim

Jakarta, 17 September 2026 – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik didorong menjadi proyek percontohan pengelolaan perbatasan maritim yang lebih terintegrasi. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama kementerian/lembaga terkait membahas penyelarasan kewenangan, integrasi layanan kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan keamanan (CIQS), serta tata kelola kepelabuhanan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Konsep Pelabuhan Internasional pada PLBN Laut di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 16–17 September 2026. Pertemuan tersebut juga menghasilkan arah tindak lanjut terkait pengaturan pelayanan di Gedung PLBN Sebatik, penetapan rute internasional, serta penyelesaian status infrastruktur pelabuhan.
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Achmad Brahmantyo Machmud dan diikuti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala PLBN Sebatik Hariman Latuconsina, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno, serta Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk Syaharuddin. Kegiatan ini juga menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni sebagai narasumber.
Dalam pembukaan, Achmad Brahmantyo menekankan perlunya kejelasan status dermaga dan pelabuhan serta evaluasi terhadap model pengelolaan PLBN yang selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan perlintasan darat. “Konsep PLBN Laut perlu direkonstruksi dengan pendekatan port-to-port melalui integrasi layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan atau CIQS dalam satu kerangka Integrated Maritime Border Management,” ujarnya. Ia menambahkan, PLBN Sebatik telah diresmikan pada Oktober 2024 namun belum beroperasi karena belum tercantum dalam Perjanjian Lintas Batas RI–Malaysia Tahun 2023.
Achmad Brahmantyo juga menyampaikan salah satu rencana aksi yang dibahas, yakni penyusunan nota kesepahaman bersama antara BNPP dan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan layanan Pelabuhan Sungai Nyamuk ke dalam Gedung PLBN Sebatik. Langkah tersebut diarahkan untuk memperjelas skema pelayanan, kelembagaan, dan operasional lintas instansi di kawasan perbatasan laut.

Dari sisi kesiapan lapangan, Kepala PLBN Sebatik Hariman Latuconsina menyampaikan bahwa infrastruktur dermaga saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan jajaran instansi di PLBN Sebatik siap bersinergi untuk mendukung pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus menjaga keamanan negara. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian sebelumnya berjalan di Sei Pancang bersama unsur kepabeanan dan cukai, sedangkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Sebatik saat ini telah beroperasi penuh menggunakan cap resmi TPI Sei Pancang.
Perwakilan Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa Sungai Nyamuk dalam hierarki kepelabuhanan berstatus sebagai pelabuhan pengumpan dan istilah “pelabuhan internasional” tidak dikenal dalam Undang-Undang Pelayaran. Meski demikian, Kementerian Perhubungan mendukung pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina di PLBN tanpa harus mengubah hierarki pelabuhan. Kepala UPP Sungai Nyamuk turut menekankan perlunya penyusunan standar operasional prosedur lintas instansi terkait prioritas pemeriksaan saat kapal tiba agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
BNPP menyampaikan dukungan agar PLBN Sebatik dapat segera dioperasionalkan sebagai simpul mobilitas perbatasan yang berdaulat, dengan pemisahan jalur pelayaran domestik dan internasional yang telah tersedia. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri juga menilai Sebatik memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan yang lebih kompetitif secara ekonomi. Dari aspek keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 2.048 orang pelintas melalui TPI Sungai Nyamuk pada periode Januari–Agustus 2026, dengan jumlah didominasi warga negara asing.
Sebagai narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni menilai pemilihan Sebatik sebagai proyek percontohan tata kelola pengawasan perbatasan maritim memiliki arti strategis bagi Indonesia. Menurutnya, batas kewenangan antarinstansi CIQS perlu dipetakan secara jelas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aparatur di lapangan. “Infrastruktur digital di kawasan perbatasan harus mandiri dan tidak bergantung pada penyedia layanan negara tetangga, terutama untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kebocoran data,” jelas Qurrata.
Rapat menghasilkan rekomendasi kesepakatan bersama mengenai pengembangan PLBN Laut untuk mendukung pelayanan perlintasan internasional yang tidak terbatas pada perlintasan antarpemerintah maupun perlintasan tradisional. Model pengelolaan yang dibahas menempatkan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas kepelabuhanan, sementara BNPP menyediakan fasilitas pelayanan PLBN untuk mendukung layanan domestik dan internasional. Tindak lanjut diarahkan pada pengaturan pelayanan di dalam Gedung PLBN Sebatik, penetapan rute internasional, penyelesaian status Barang Milik Negara untuk infrastruktur pelabuhan, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
Kemenko Kumham Imipas Gandeng BPKP Perkuat Pemahaman Audit Kinerja Berbasis Risiko

Jakarta, 16 September 2026 – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas organisasi terus dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui kegiatan Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kemenko Kumham Imipas di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 16–17 September 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penyampaian hasil audit kinerja sekaligus memperkuat langkah perbaikan terhadap pengelolaan program, anggaran, dan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kementerian Koordinator R. Natanegara Kartika Purnama, Sekretaris Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia Yekti Andriani, serta Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan dari masing-masing kedeputian dan Sekretariat Kemenko Kumham Imipas. Selain itu, kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Fandya Rachman Hakim dan Rezeki Solin, yang memberikan penguatan materi terkait Audit Kinerja Berbasis Risiko: Komunikasi Hasil dan Tindak Lanjut.
Dalam laporan kegiatan, Auditor Ahli Madya Maya Nuraini menyampaikan bahwa pelaksanaan audit kinerja merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memberikan gambaran objektif terhadap pengelolaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Audit Kinerja Tahun 2026 telah dilaksanakan sejak 27 Juli hingga 15 September 2026 dengan cakupan tiga Kedeputian, yaitu Kedeputian Hukum, Kedeputian Hak Asasi Manusia, serta Kedeputian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Inspektur Kementerian Koordinator R. Natanegara Kartika Purnama, ditegaskan bahwa penyusunan laporan hasil audit bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi momentum untuk mengukur capaian kinerja, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan unit kerja. “Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan ataupun gugur kewajiban administratif semata, melainkan sebuah momentum strategis untuk mengukur secara objektif sejauh mana capaian kinerja, tingkat efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan seluruh unit kerja,” ujar R. Natanegara.

R. Natanegara juga menyampaikan bahwa audit kinerja harus mampu memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi organisasi. “Setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, menghasilkan manfaat yang nyata, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan intern perlu dipandang sebagai fungsi early warning system dan mitra konsultasi yang membantu unit kerja mengenali risiko sejak dini serta menemukan solusi atas kendala yang dihadapi.
Pada sesi diskusi panel, Auditor Muda BPKP Fandya Rachman Hakim menyampaikan materi mengenai komunikasi hasil audit kinerja berbasis risiko. Ia menjelaskan bahwa audit kinerja tidak hanya melihat kepatuhan penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan program memberikan manfaat dan mencapai tujuan yang ditetapkan. “Pimpinan perlu lebih dari sekadar memastikan anggaran dibelanjakan sesuai aturan yang berlaku. Audit kinerja menunjukkan apakah anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” jelas Fandya.
Fandya juga memaparkan bahwa keberhasilan audit kinerja dapat dilihat melalui empat aspek utama, yaitu keekonomisan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan. Menurutnya, aspek keekonomisan memastikan sumber daya diperoleh secara tepat, efisiensi memastikan penggunaan sumber daya menghasilkan output optimal, sedangkan efektivitas mengukur pencapaian tujuan dan sasaran program.
Selanjutnya, Auditor Muda BPKP Rezeki Solin menyampaikan materi mengenai komunikasi hasil audit dan tindak lanjut. Ia menekankan pentingnya penyusunan laporan audit yang mampu menggambarkan hasil pemeriksaan secara objektif sekaligus menjadi dasar perbaikan. “Komunikasi hasil audit harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu disampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujar Rezeki. Ia juga menjelaskan bahwa Laporan Hasil Audit perlu memuat sasaran, ruang lingkup, hasil penugasan, rekomendasi perbaikan, serta rencana tindak lanjut.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar hasil audit menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola organisasi. Rekomendasi hasil audit diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret untuk meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi pencapaian tujuan kementerian.
Kemenko Kumham Imipas Matangkan Evaluasi Reformasi Birokrasi 2026

Jakarta, 16 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mematangkan rencana aksi serta kelengkapan data dukung menghadapi Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026.Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenko Kumham Imipas Tahun 2026 yang digelar di Gran Melia Hotel Jakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan menjadi forum finalisasi rencana aksi sekaligus konsultasi untuk memastikan setiap indikator Reformasi Birokrasi (RB) didukung dokumen dan bukti pelaksanaan yang sesuai.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi. Dalam arahannya, Achmad menekankan pentingnya penyelesaian dan finalisasi rencana aksi RB yang berkaitan dengan berbagai indikator penilaian.
Menurut Achmad, perhatian perlu diberikan terhadap sejumlah indikator yang memiliki bobot penilaian cukup besar, termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta indikator lainnya yang menjadi bagian dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenko Kumham Imipas.
“Rencana aksi Reformasi Birokrasi perlu kita finalisasi, terutama yang berkaitan dengan indikator-indikator utama. Ada beberapa komponen dengan bobot cukup tinggi seperti SPBE, IRH, dan indikator lainnya yang perlu dipastikan pemenuhannya,” ujar Achmad.
Selain memastikan pelaksanaan rencana aksi, ia juga menekankan pentingnya ketersediaan data dukung yang dapat menunjukkan implementasi program secara nyata. Salah satunya melalui hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang telah dipublikasikan melalui website resmi Kemenko Kumham Imipas sebagai bagian dari keterbukaan informasi sekaligus bukti pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan.

“Kita juga sudah memiliki hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang ditayangkan di website Kemenko sebagai salah satu bukti dukung penilaian. Seluruh unsur ini harus kita pastikan lengkap sehingga hasil Reformasi Birokrasi tahun ini dapat maksimal,” tuturnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan konsultasi bersama Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Yanneri Andreas Panjaitan.
Yanneri menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja Reformasi Birokrasi perlu memastikan keterkaitan yang jelas antara target, rencana aksi, pelaksanaan kegiatan, serta data dukung yang disiapkan oleh masing-masing unit kerja.
“Yang perlu dipastikan adalah setiap rencana aksi memiliki bukti dukung yang relevan dan benar-benar menggambarkan pelaksanaan kegiatan. Karena itu, proses reviu dan konsultasi seperti ini penting agar tim dapat melihat kembali apakah dokumen yang disiapkan sudah sesuai dengan indikator evaluasi Reformasi Birokrasi,” ujar Yanneri.
Rencana kerja Reformasi Birokrasi Kemenko Kumham Imipas turut direviu secara langsung sehingga Tim RB dapat mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan penyempurnaan. Forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing unit kerja untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan dan kesesuaian data dukung terhadap indikator yang menjadi tanggung jawabnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berupaya memastikan rencana aksi, pelaksanaan program, serta bukti dukung Reformasi Birokrasi tersusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan evaluasi. Persiapan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
DWP Kemenko Kumham Imipas Pererat Kebersamaan Lewat Workshop Merangkai Bunga

Jakarta, 17 September 2026 – Suasana penuh keakraban mewarnai Pertemuan Rutin dan Arisan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) yang dirangkaikan dengan Workshop Merangkai Bunga, Kamis (17/9). Tak hanya menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pengurus dan anggota DWP untuk mengembangkan kreativitas melalui kegiatan yang inspiratif dan menyenangkan.
Kegiatan dihadiri Wakil Penasihat DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Normawaty Otto Hasibuan, Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Nova Andika Dwi Prasetya, Ketua DWP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ny. Endah Ivan Yustiavandana, serta pengurus dan anggota DWP Kemenko Kumham Imipas dan DWP PPATK.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan Ibu Emah Liswahyuni. Laporan dari Bidang Keuangan serta Bidang Sosial Budaya turut menjadi bagian dalam pertemuan rutin sebagai sarana penyampaian perkembangan pelaksanaan program kerja DWP.

Memasuki agenda utama, para peserta mengikuti Workshop Merangkai Bunga yang dipandu oleh Ketua DWP PPATK, Ny. Endah Ivan Yustiavandana. Melalui workshop tersebut, peserta diajak mengenal teknik dan kreativitas dalam menyusun rangkaian bunga, sekaligus mendapatkan pengalaman baru yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif.
Kegiatan dilanjutkan dengan lomba merangkai bunga yang diikuti perwakilan dari masing-masing deputi, sekretariat, dan DWP Kemenko Kumham Imipas. Para peserta menunjukkan kreativitas dan kekompakan dalam menghasilkan berbagai rangkaian bunga dengan kreasi masing-masing.
Ketua DWP Kemenko Kumham Imipas, Ny. Nova Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk berkumpul dan mempererat silaturahmi, tetapi juga memberikan ruang bagi anggota DWP untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin terus membangun kebersamaan dan kekompakan di antara pengurus dan anggota DWP. Workshop merangkai bunga juga menjadi kesempatan untuk belajar hal baru, mengembangkan kreativitas, dan tentunya menikmati kebersamaan dalam suasana yang lebih santai dan menyenangkan,” ujar Ny. Nova.
Menurutnya, kolaborasi dengan DWP PPATK dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memperluas silaturahmi dan membangun hubungan baik antarkeluarga besar organisasi.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi seluruh peserta. Ke depan, kami berharap kegiatan DWP dapat terus menjadi ruang untuk belajar, berbagi, dan memperkuat kebersamaan,” tutup Ny. Nova.
Berita Utama
Kemenko Kumham Imipas Matangkan Pembentukan Desk IPH Pilar Budaya Hukum dan Informasi Komunikasi Hukum
Jakarta, 17 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mematangkan rencana pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Kamis (17/9).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, dan menjadi forum untuk menyelaraskan penyusunan draf pembentukan desk sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta mendukung peningkatan capaian IPH secara nasional.
Setyo mengatakan, pembentukan desk perlu dipersiapkan secara matang agar struktur, pembagian peran, hingga mekanisme kerja antarkementerian dan lembaga dapat tersusun dengan jelas.
“Melalui rapat ini, kami ingin menyamakan persepsi terkait ruang lingkup dan urgensi pembentukan desk, sekaligus merumuskan struktur, pembagian peran, rencana kerja, indikator, serta target capaian yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pada masing-masing pilar,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, keberadaan desk nantinya diharapkan dapat mendukung koordinasi kebutuhan data dan pelaksanaan pengukuran IPH, khususnya pada Pilar Budaya Hukum serta Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum.
“Yang penting bukan hanya membentuk desk, tetapi memastikan mekanisme kerjanya jelas, kebutuhan datanya dapat dipenuhi, dan koordinasi antarunit maupun kementerian/lembaga dapat berjalan secara efektif,” katanya.
Pada Pilar Budaya Hukum, pembahasan mencakup kebutuhan data yang berkaitan dengan kepatuhan hukum masyarakat dan kepatuhan hukum lembaga. Sementara itu, Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum mencakup aspek ketersediaan sistem informasi, aksesibilitas terhadap informasi hukum, serta pemanfaatan informasi hukum.
Rapat juga membahas draf awal rencana pembentukan desk yang memuat dasar pembentukan, rancangan struktur organisasi, tugas dan fungsi, mekanisme kerja, serta rencana tindak lanjut.
Hasil pembahasan mengarah pada perlunya penyempurnaan lebih lanjut terhadap draf pembentukan Desk Pilar Budaya Hukum dan Desk Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui konsultasi dengan unit serta kementerian/lembaga terkait sebelum memasuki tahap finalisasi dan penetapan.
Turut hadir dalam rapat perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mahkamah Agung, Badan Pusat Statistik, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berita Utama
PLBN Sebatik Jadi Pilot Project, Kemenko Kumham Imipas Matangkan Tata Kelola Perbatasan Maritim

Jakarta, 17 September 2026 – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik didorong menjadi proyek percontohan pengelolaan perbatasan maritim yang lebih terintegrasi. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama kementerian/lembaga terkait membahas penyelarasan kewenangan, integrasi layanan kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan keamanan (CIQS), serta tata kelola kepelabuhanan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Konsep Pelabuhan Internasional pada PLBN Laut di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 16–17 September 2026. Pertemuan tersebut juga menghasilkan arah tindak lanjut terkait pengaturan pelayanan di Gedung PLBN Sebatik, penetapan rute internasional, serta penyelesaian status infrastruktur pelabuhan.
Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Achmad Brahmantyo Machmud dan diikuti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala PLBN Sebatik Hariman Latuconsina, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno, serta Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk Syaharuddin. Kegiatan ini juga menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni sebagai narasumber.
Dalam pembukaan, Achmad Brahmantyo menekankan perlunya kejelasan status dermaga dan pelabuhan serta evaluasi terhadap model pengelolaan PLBN yang selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan perlintasan darat. “Konsep PLBN Laut perlu direkonstruksi dengan pendekatan port-to-port melalui integrasi layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan atau CIQS dalam satu kerangka Integrated Maritime Border Management,” ujarnya. Ia menambahkan, PLBN Sebatik telah diresmikan pada Oktober 2024 namun belum beroperasi karena belum tercantum dalam Perjanjian Lintas Batas RI–Malaysia Tahun 2023.
Achmad Brahmantyo juga menyampaikan salah satu rencana aksi yang dibahas, yakni penyusunan nota kesepahaman bersama antara BNPP dan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan layanan Pelabuhan Sungai Nyamuk ke dalam Gedung PLBN Sebatik. Langkah tersebut diarahkan untuk memperjelas skema pelayanan, kelembagaan, dan operasional lintas instansi di kawasan perbatasan laut.

Dari sisi kesiapan lapangan, Kepala PLBN Sebatik Hariman Latuconsina menyampaikan bahwa infrastruktur dermaga saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan jajaran instansi di PLBN Sebatik siap bersinergi untuk mendukung pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus menjaga keamanan negara. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian sebelumnya berjalan di Sei Pancang bersama unsur kepabeanan dan cukai, sedangkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Sebatik saat ini telah beroperasi penuh menggunakan cap resmi TPI Sei Pancang.
Perwakilan Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa Sungai Nyamuk dalam hierarki kepelabuhanan berstatus sebagai pelabuhan pengumpan dan istilah “pelabuhan internasional” tidak dikenal dalam Undang-Undang Pelayaran. Meski demikian, Kementerian Perhubungan mendukung pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina di PLBN tanpa harus mengubah hierarki pelabuhan. Kepala UPP Sungai Nyamuk turut menekankan perlunya penyusunan standar operasional prosedur lintas instansi terkait prioritas pemeriksaan saat kapal tiba agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
BNPP menyampaikan dukungan agar PLBN Sebatik dapat segera dioperasionalkan sebagai simpul mobilitas perbatasan yang berdaulat, dengan pemisahan jalur pelayaran domestik dan internasional yang telah tersedia. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri juga menilai Sebatik memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan yang lebih kompetitif secara ekonomi. Dari aspek keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 2.048 orang pelintas melalui TPI Sungai Nyamuk pada periode Januari–Agustus 2026, dengan jumlah didominasi warga negara asing.
Sebagai narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni menilai pemilihan Sebatik sebagai proyek percontohan tata kelola pengawasan perbatasan maritim memiliki arti strategis bagi Indonesia. Menurutnya, batas kewenangan antarinstansi CIQS perlu dipetakan secara jelas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aparatur di lapangan. “Infrastruktur digital di kawasan perbatasan harus mandiri dan tidak bergantung pada penyedia layanan negara tetangga, terutama untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kebocoran data,” jelas Qurrata.
Rapat menghasilkan rekomendasi kesepakatan bersama mengenai pengembangan PLBN Laut untuk mendukung pelayanan perlintasan internasional yang tidak terbatas pada perlintasan antarpemerintah maupun perlintasan tradisional. Model pengelolaan yang dibahas menempatkan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas kepelabuhanan, sementara BNPP menyediakan fasilitas pelayanan PLBN untuk mendukung layanan domestik dan internasional. Tindak lanjut diarahkan pada pengaturan pelayanan di dalam Gedung PLBN Sebatik, penetapan rute internasional, penyelesaian status Barang Milik Negara untuk infrastruktur pelabuhan, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











