
Jakarta, 4 Juni 2025 — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan memimpin rapat pembahasan penyelesaian permasalahan sita aset premis Pemerintah Republik Indonesia di Paris. Rapat digelar di Aula lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (4/6).
Rapat ini digelar sebagai langkah koordinatif lintas sektor guna merumuskan strategi terbaik menjelang persidangan kasus yang saat ini ditunda hingga 5 September 2025. Penundaan ini terjadi menyusul adanya argumentasi tambahan dari pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri RI, yang mengemukakan dugaan adanya fraud atau penipuan oleh pihak Navayo.
Dalam arahannya, Wamenko Otto menekankan pentingnya komunikasi strategis sebelum persidangan dimulai. “Sebaiknya kita bisa berkomunikasi sebelum persidangan berlangsung, karena secara bukti-bukti, tentu kita yang lebih paham,” ujarnya.
Otto menambahkan bahwa upaya proaktif dan kolaboratif antarinstansi menjadi kunci dalam mengamankan kepentingan negara. Ia juga mendorong semua pihak untuk segera menyusun langkah konkret yang dapat memperkuat posisi hukum Indonesia dalam perkara ini.
Rapat dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara serius dan profesional, guna memastikan bahwa hak dan aset negara terlindungi dengan optimal di ranah hukum internasional.
