
Jayapura, 12 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dampak, Tantangan, dan Strategi Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Papua, Kamis (12/6). Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura, serta Aula Lapas Kelas IIA Abepura.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Saverius Essau Gustaf Johannes, Kepala Lapas Kelas IIA Abepura Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Jayapura Jim Reeves, Kepala Bapas Kelas II Jayapura Friyanti Sannang, dan Kepala Lapas Perempuan Jayapura Hanna Sinurat.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyosialisasikan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga menjadi ajang pengumpulan data langsung terkait kondisi faktual layanan pemasyarakatan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Papua, termasuk berbagai tantangan, risiko, dan peluang pengembangan ke depan.
Dalam kunjungan kerjanya, Jumadi bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Papua melakukan peninjauan langsung ke Bapas Kelas II Jayapura dan Lapas Kelas IIA Abepura. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Jumadi mengenai peran Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan di sektor pemasyarakatan.
"Fungsi utama kami adalah ‘connecting the dots’, ketika muncul persoalan teknis di lapangan yang melibatkan lintas lembaga. Di sinilah koordinasi menjadi penting agar solusi bisa dijalankan secara tepat dan cepat," ungkap Jumadi.
Ia juga menyoroti beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Jayapura yang menangani empat wilayah kerja dengan jumlah personel yang terbatas. Permasalahan ini akan segera dikomunikasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
Sementara itu, Kepala Lapas Wamena yang turut menyampaikan aspirasi mengharapkan agar proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di tingkat pusat dapat dioptimalkan, serta dukungan berupa mobil transportasi tahanan dan ambulans untuk menunjang layanan bagi warga binaan.
Menutup rangkaian acara, Kepala Lapas Kelas IIA Abepura menegaskan bahwa selain isu overstaying, kekurangan sarana dan prasarana serta ketimpangan distribusi SDM masih menjadi persoalan mendesak di wilayah Papua. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dengan Kejaksaan dalam proses administrasi tahanan agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman berkas yang berdampak pada masa tahanan warga binaan.
Seluruh masukan, temuan, dan catatan lapangan yang diperoleh dalam kunjungan ini akan dijadikan bahan telaahan dan penyusunan rekomendasi kebijakan oleh Kemenko Kumham Imipas untuk peningkatan tata kelola pemasyarakatan di wilayah Papua.
