
Jakarta, 19 Mei 2025 – Apel pagi rutin di lingkungan Kemenko Kumham Imipas pada Senin (19/5) dipimpin langsung oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono. Dalam apel tersebut, Karjono menyampaikan sejumlah arahan penting terkait efisiensi kerja pegawai, kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, serta penguatan nilai-nilai moral dalam bekerja. Ia juga menyinggung isu-isu strategis nasional yang tengah menjadi perhatian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas,
“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian dalam apel pagi ini, bagian dari giat efisiensi dan efektivitas untuk negeri ini. Selamat karena saat ini kinerja sudah menunjukkan pergerakan, terbukti dari banyaknya kegiatan dinas luar kota dan realisasi anggaran yang telah berjalan,” ujar Karjono dalam sambutannya.
Apel pagi ini diikuti oleh jajaran pegawai Kemenko Kumham Imipas, baik pejabat struktural maupun fungsional. Kehadiran penuh para pegawai menjadi bentuk komitmen dalam mendukung program efisiensi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Karjono juga menyampaikan filosofi kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengingatkan bahwa dalam penggunaan anggaran harus memperhatikan tiga prinsip utama yaitu tidak merugikan negara, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yang banyak belum tentu cukup, yang sedikit belum tentu kurang. Sebanyak apapun penghasilanmu, jika tidak disertai rasa syukur, maka akan selalu merasa kurang,” katanya mengutip filosofi sebagai pengingat moral pegawai.
Lebih lanjut, Karjono mengajak seluruh pegawai untuk menjadi pribadi yang mampu mengatur kehidupan, bukan diatur oleh kehidupan, serta tidak menjadikan diri sebagai ‘aturan kehidupan’. “Saling mengingatkan itu bukan berarti sok pintar, tapi bentuk kepedulian,” tambahnya.
Dalam arahannya, Karjono juga menyoroti berbagai isu strategis yang tengah menjadi fokus Kemenko Kumham Imipas. Di antaranya, pentingnya peran Menko sebagai koordinator, policy maker, dan fasilitator antar-kementerian/lembaga. Ia menekankan bahwa dalam penyusunan rencana strategis (Renstra), setiap kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dengan kementerian koordinator sesuai dengan prioritas masing-masing.
Selain itu, Karjono juga menyinggung perkembangan revisi KUHAP yang erat kaitannya dengan prinsip HAM dan pendekatan restorative justice. Dalam aspek HAM, ia mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan tidak hanya melalui hukum positif tetapi juga berdasarkan hukum adat.
Untuk bidang imigrasi, Karjono menekankan urgensi dalam mekanisme pencekalan, yang masa waktunya bisa diperpanjang setiap enam bulan. Di sektor pemasyarakatan, ia menyampaikan bahwa dari 44.000 lebih narapidana yang diusulkan untuk pengampunan dan amnesti, baru sekitar 1.600 yang direkomendasikan. Ia juga menyoroti masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang harus segera mendapat perhatian serius.
Apel pagi ditutup dengan ajakan untuk terus meningkatkan integritas, semangat kerja, serta komitmen terhadap pelayanan publik yang akuntabel dan berkeadilan.
