
Jakarta, 16 Juli 2025 — Masalah status kewarganegaraan yang belum jelas bagi warga keturunan Filipina di Indonesia atau Persons of Philippines Descent (PPDs) terus menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan PPDs di Indonesia pada Rabu (16/7) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Permasalahan ini berakar dari sistem kewarganegaraan berbasis ius sanguinis (law of the blood) yang dianut baik oleh Indonesia maupun Filipina. Sistem ini menyebabkan anak-anak dari orang tua keturunan Filipina yang lahir di wilayah Indonesia tidak otomatis mendapatkan kewarganegaraan. Akibatnya, sebagian dari mereka menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) secara de facto maupun de jure.
Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan bahwa keberadaan kelompok tanpa status hukum seperti PPDs dapat mengganggu stabilitas sosial dan merusak prinsip kedaulatan hukum negara.
“Status tanpa kewarganegaraan mengikis kedaulatan hukum dan menciptakan ketidakpastian. Negara tidak boleh membiarkan ada kelompok yang berada dalam status hukum gelap, karena ini dapat menjadi masalah sosial dan kemanusiaan di masa depan,” ujar Kaffah.
Menurut data, terdapat sekitar 534 orang keturunan Filipina di Indonesia yang masih belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Sebelumnya, Pemerintah Filipina telah menangani sekitar 1.259 orang keturunan Indonesia (PIDs) di Filipina dengan pemberian paspor dan visa khusus. Hal ini dinilai sebagai bentuk realisasi dari perjanjian bilateral tahun 2014 dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC).
“Kita perlu mendesak Filipina agar segera memberikan konfirmasi status kewarganegaraan PPDs. Filipina sudah menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian PIDs, sekarang saatnya kita menunaikan kewajiban resiprokal kita,” tegas Kaffah.

Sebagai solusi konkret, Kaffah mengusulkan pemberian bridging visa oleh Pemerintah Indonesia. Bridging visa adalah jenis visa sementara yang diberikan kepada seseorang yang sedang menunggu kepastian atau penyelesaian administrasi kewarganegaraan. Visa ini memberikan status legal yang sah selama periode transisi dan memungkinkan pemegangnya untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan secara legal. Dalam konteks ini, bridging visa ditujukan bagi PPDs sambil menunggu hasil klarifikasi dari Pemerintah Filipina terkait status kewarganegaraan mereka.
“Bridging visa akan memberikan kepastian hukum sementara bagi para PPDs—mereka bisa mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar, tanpa harus langsung melalui proses naturalisasi. Ini solusi yang adil, legal, dan tetap menjaga stabilitas sosial di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Kaffah juga menjelaskan bahwa rencana penyelesaian ini dituangkan dalam roadmap yang telah disusun Kemenko Kumham Imipas. Tahapannya meliputi:
1. Pendataan ulang terhadap PPDs di Indonesia oleh Pemda Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi (Q3 2025),
2. Dialog teknis Indonesia–Filipina untuk konfirmasi kewarganegaraan (Q3 2025),
3. Penyusunan dasar hukum pemberian bridging visa oleh Ditjen Imigrasi dan Kemenlu (Q4 2025),
4. Penerbitan bridging visa dan pemberkasan di lokasi masing-masing (Q1 2026).
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud; Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus; Direktur Kerja Sama dan Bina Perwakilan Keimigrasian, Arief Munandar; serta perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BIN, BNPT, KSP, Ombudsman, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dari wilayah Sulawesi Utara.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi juga wujud nyata dari komitmen Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
