Jakarta, 7 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Sosialisasi dan Penguatan Layanan Pengaduan Masyarakat di Ruang Rapat Staf Ahli/Staf Khusus Lantai 16, pada Selasa (7/10). Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam laporannya, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat bukan sekadar proses administratif, melainkan cerminan komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. “Meskipun Kemenko Kumham Imipas merupakan kementerian baru, semangat kami tidak surut untuk mendukung program pemerintah dan memperkuat tata kelola pelayanan publik,” ujar Mamur.
Selanjutnya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan sambutannya dan menekankan pentingnya membangun kembali paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang berfokus pada pelayanan publik. “Pemerintahan harus hadir memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu,” tegas Andika. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat masa kini semakin kritis dan berani menyuarakan pendapatnya, sehingga setiap unit pemerintahan harus siap memberikan pelayanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan publik.
Hadir sebagai narasumber dari Kemenpan RB, Sudibyo Aji Wijaksono, memaparkan pentingnya sistem SP4N-LAPOR sebagai platform pengaduan nasional yang mendukung Asta Cita Presiden. Menurutnya, setiap kementerian tidak perlu membuat aplikasi pengaduan baru, melainkan cukup mengoptimalkan penggunaan LAPOR dan memperkuat koordinasi melalui Community Center.
“LAPOR bukan hanya wadah bagi masyarakat untuk mengadu, tetapi juga sumber data berharga bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa laporan dalam aplikasi dapat dilakukan secara anonim untuk melindungi identitas pelapor, dan setiap instansi wajib menjaga kerahasiaan serta integritas data pengaduan. Selain itu, pengelolaan SP4N-LAPOR sebaiknya tidak hanya menjadi tanggung jawab Humas, tetapi juga melibatkan Inspektorat dan Admin Kortala sebagai analis laporan agar tindak lanjutnya lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Patnuaji Agus Indrarto dari Ombudsman RI menegaskan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperbaiki kualitas layanan publik. “Masih adanya isu kepercayaan publik terhadap pemerintah justru harus menjadi dorongan untuk memperkuat mekanisme pengelolaan pengaduan,” ungkapnya. Patnuaji juga menekankan bahwa komitmen pimpinan merupakan faktor paling menentukan dalam keberhasilan penanganan pengaduan. Ia menutup paparannya dengan menjelaskan kembali tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan mulai dari mekanisme penyelesaian pengaduan manual, kepercayaan masyarakat terhadap sistem LAPOR, hingga tata cara penanganan pengaduan melalui media sosial. Menanggapi hal ini, Sudibyo menjelaskan bahwa akun SP4N-LAPOR dapat dimintakan melalui Kemenpan RB, sementara sosialisasi terhadap masyarakat pengguna media sosial menjadi tanggung jawab humas dan admin LAPOR di tiap instansi.
Patnuaji menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas sebagai kementerian baru dapat mencontoh praktik baik dari kementerian koordinator lainnya, dengan tetap berpegang pada faktor-faktor dasar peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Biro Humas dan TI Mamur Saputra, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Ia berharap melalui implementasi SP4N-LAPOR dan kolaborasi dengan Ombudsman, Kemenko Kumham Imipas dapat menjadi kementerian yang semakin dipercaya masyarakat karena mampu memberikan pelayanan yang terbuka, responsif, dan berintegritas tinggi. “Dengan sistem pengaduan yang terkelola dengan baik, kita tidak hanya mendengarkan suara masyarakat, tetapi juga menjadikannya dasar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkas Mamur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Mamur Saputra, Analis Kebijakan Madya Kemenpan RB Sudibyo Aji Wijaksono, serta Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia Patnuaji Agus Indrarto, bersama para pejabat dan perwakilan dari masing-masing sekretariat dan deputi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
