Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenko Kumham Imipas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

IMG-20260420-WA0017

‎Jakarta, 20 April 2026 — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui sinergi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026). 

‎Rapat yang merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Kemenko Kumham Imipas dan LPSK ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi atas berbagai tantangan implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan, khususnya yang bersinggungan dengan sistem pemasyarakatan.

‎Dalam arahannya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, peran LPSK sangat strategis dalam menjamin hak-hak korban dan saksi, termasuk dalam konteks sistem pemasyarakatan.

‎“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya aspek budaya hukum dalam perlindungan saksi dan korban. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah permohonan ke LPSK menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terkait mekanisme perlindungan yang tersedia.

IMG-20260420-WA0019

‎“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menyampaikan pentingnya membangun pola sinergi yang lebih efektif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator (JC).

‎Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Chandran Lestyono, menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Terkait status Justice Collaborator, pihaknya mengharapkan adanya dokumen resmi atau ketetapan hukum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara administratif dan operasional.

‎“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

‎Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk yang berada dalam sistem pemasyarakatan, dapat terlaksana secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI