Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sinkronisasi Implementasi KUHP Nasional, Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Tata Kelola Beneficial Ownership untuk Kepatuhan Korporasi

WhatsApp Image 2025 12 09 at 11.02.16 77d0cce6

Bandar Lampung, 8 Desember 2025 — Dalam upaya memperkuat kepatuhan korporasi dan tata kelola beneficial ownership, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus menguatkan sinergi pusat dan daerah melalui kegiatan “Sinkronisasi dan Koordinasi: Diskusi Publik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Rangka Implementasi KUHP Nasional” yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025 di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung. Mengusung tema “Tindak Lanjut Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Beneficial Ownership dalam Mendorong Kepatuhan Korporasi”, forum ini menjadi ruang penyelarasan kebijakan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional di Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan seluruh lapisan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembinaan masyarakat. Ia berharap melalui kegiatan ini pentingnya penyusunan peta jalan pembenahan regulasi daerah berbasis KUHP Nasional, melahirkan rekomendasi konkret untuk revisi atau pembatalan Perda yang tidak sesuai, serta memperkuat kapasitas regulatif daerah yang adaptif, inklusif, transparan, akuntabel, dan partisipatif agar tidak terjadi disharmonisasi hukum.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Putu Ayu Suwardani menyoroti pelaksanaan Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP yang dilaksanakan oleh BPSDM sepanjang tahun 2025 . Menurutnya, ToF penting untuk menyiapkan fasilitator yang tidak hanya memahami substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga mampu merancang, menyampaikan, dan mengelola implementasi KUHP. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ToF dilaksanakan dalam 11 angkatan dengan total 342 peserta.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani menegaskan bahwa kesiapan Indonesia memasuki fase baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai 2 Januari 2026. “Salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan progresif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar Sri Yuliani. Ia menambahkan, diskusi publik ini penting untuk mendorong tata kelola hukum nasional yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

WhatsApp Image 2025 12 09 at 11.02.19 53264f39

Sri Yuliani juga menekankan sejumlah isu strategis yang perlu dicermati bersama, antara lain penyelarasan regulasi sektoral dan penyusunan pedoman pelaksana pertanggungjawaban pidana korporasi, peningkatan interoperabilitas data pemilik manfaat antar-kementerian/lembaga termasuk bagi penyidik, penuntut umum, dan lembaga pengawas usaha, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi modern, serta pelibatan dunia usaha guna memastikan implementasi KUHP berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus menjadi penghubung dan fasilitator antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mengawal implementasi KUHP Nasional. Pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai unsur, antara lain Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Akasemisi dari Universitas Pancasila dan Universitas Trisakti, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, BPSDM Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Penyampaian materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, menyelaraskan kebijakan, dan merumuskan langkah tindak lanjut penguatan tata kelola beneficial ownership dalam rangka mendukung kepatuhan korporasi menjelang pemberlakuan KUHP Nasional.

Salah satu narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Kukuh Komandoko memaparkan korporasi sebagai subjek pidana berdasarkan KUHP baru. Ia menjelaskan subjek hukum dapat dipahami melalui aspek hak dan kewajiban, ikatan hukum, serta legal personality. Kukuh juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi mencakup perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHP baru.

Turut hadir dalam kegiatan ini P3H Laila Yunara, Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, Kakanwil Ditjenim Lampung Nur Raisha Pudji Astuti, para Kepala UPT, serta jajaran stakeholder di Provinsi Lampung.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI