Jakarta, 23 September 2025 — Keme
nterian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi dari Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (23/9), bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli Khusus, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Audiensi ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Perpres tersebut menegaskan perubahan susunan keanggotaan Komite, di mana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kini memegang peran sentral sebagai Ketua Komite TPPU.
Hadir dalam audiensi, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, yang juga anggota Tim Pelaksana Komite TPPU, didampingi Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU, bersama jajaran pimpinan pratama Kemenko Kumham Imipas. Dari PPATK, hadir Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT, Supriadi beserta jajaran.

Sesmenko R. Andika menegaskan bahwa audiensi ini menjadi bagian penting serta langkah awal dari tugas strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan peran Komite TPPU berjalan optimal. “Kami mengapresiasi langkah koordinasi ini. Sinergi yang tercermin dari anggota Komite akan menjadi kunci dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Supriadi menyampaikan gambaran mengenai Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia. Ia menegaskan hal ini selaras dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi serta TPPU. Supriadi juga menginformasikan rencana pelaksanaan Kick Off IE Rezim APUPPT 2025 pada 3 Oktober mendatang, serta menekankan tanggung jawab besar Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF (Financial Action Task Force).

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menilai perlu adanya pembaruan pedoman kerja Komite TPPU. “Mekanisme kerja komite dan kelompok kerja pendukungnya perlu diperkuat melalui pedoman baru yang nantinya ditetapkan langsung oleh Ketua Komite TPPU,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Sesmenko R. Andika berharap audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh komitmen bersama. Kolaborasi lintas lembaga dalam kerangka Komite TPPU dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga reputasi, stabilitas sistem keuangan, serta ketahanan ekonomi Indonesia di mata internasional. Dengan begitu, implementasi Perpres 88/2025 dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia.
