Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sambangi Kemenko Kumham Imipas, LAKI Usulkan Pembangunan Museum Koruptor

IMG 20250227 WA0015Pengurus Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka mengusulkan setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Anti Korupsi di Indonesia. Pemerintah juga diminta mendirikan museum koruptor.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya yang menerima kedatangan pengurus LAKI mengatakan, pihaknya mengapresiasi setiap niat dan kegiatan baik yang berkembang di masyarakat, termasuk upaya-upaya yang dilakukan oleh LAKI.

"Melalui audensi ini, LAKI akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sekaligus kesempatan untuk menyampaikan aspirasi beserta gagasan dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Andika di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (27/2).

Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah mengatakan, usulan yang disampaikan merupakan bagian dari gagasan penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi bertema 'Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka 1945-2045'.

Dalam gagasan yang disampaikan, Burhanuddin meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WhatsApp Image 2025 02 27 at 14.38.39

"LAKI sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap nasib bangsa akibat perbuatan korupsi berupaya menjadi 'Macan Indonesia' dalam memberantas dan melawan korupsi sebagai bentuk upaya mewujudkan harapan dan mimpi anak bangsa untuk membebaskan Indonesia dari korupsi," ujarnya.

Terkait pembangunan museum koruptor, Burhanuddin menjelaskan, hal itu sebagai bentuk sanksi sosial terhadap para pelaku korupsi. Demikian juga usul membangun Lembaga Pemasyarakatan khusus para narapidana koruptor.

Menanggapi usulan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, menyinkronkan, dan mengoordinasikan berbagai isu dan pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Nofli mengapresiasi usul agar setiap tanggal 20 Mei ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Anti Korupsi di Indonesia. Dia menyarankan agar LAKI bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan gagasan tersebut.

"Dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, Kemenko khususnya di Deputi Bidang Koordinasi Hukum memastikan agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan dapat diundangkan sesuai dengan prioritas nasional," ujarnya.

Nofli menambahkan, jajarannya akan melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawalan, sinkronisasi dan koordinasi terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI