Jakarta, 27 Februari 2025 - Kemenko Kumham Imipas melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menindaklanjuti hasil Rapat Kerja dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang diselenggarakan pada 11 Februari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa RUU Keamanan Laut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
RUU ini dinilai sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Dalam rapat yang digelar di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (27/2), salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU tersebut.
Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep naskah akademis. Naskah itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh berbagai pihak sejak tahun 2016. Irvansyah juga menyampaikan, muncul usulan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan dan statusnya sebagai coast guard.
Menko Yusril menjelaskan bahwa penyusunan regulasi berada di bawah koordinasi kementeriannya. Namun, keputusan final tetap bergantung pada arahan Presiden Prabowo terkait urgensi dan pihak yang akan memprakarsai RUU ini. Apalagi, DPR telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah.
"Karena penyusunan regulasi berada di bawah koordinasi kita (Kemenko Kumham Imipas), kita perlu menyelenggarakan pertemuan dengan stakeholder terkait dan bersepakat sebelum diajukan ke Presiden RI," ujar Yusril.

Sedangkan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan bahwa DPR RI telah menyerahkan pembahasan RUU Keamanan Laut sepenuhnya kepada pemerintah. "Pada saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, mereka menyampaikan untuk keputusan siapa pemrakarsa RUU ini diserahkan keputusannya kepada pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menegaskan, dalam penyusunan RUU Keamanan Laut, prosesnya bisa dilakukan bersama antara Kemenko Polkam dan Kemenko Kumham Imipas.
"Secara substansi, RUU ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Namun, dari segi regulasi, koordinasinya dapat dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas," jelas Cahyani.
Senada dengan Cahyani, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Karjono mengusulkan agar Kemenko Polkam menyiapkan materi teknis, sedangkan Kemenko Kumham Imipas menangani aspek normatif dari RUU ini.
Dalam pertemuan itu juga Bakamla sendiri telah memiliki draf awal yang dapat dijadikan dasar diskusi lebih lanjut guna mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan keamanan laut di Indonesia.
