
Jakarta, 6 Mei 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait pembahasan Revisi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Raden Wijaya, Kementerian Politik dan Keamanan dipimpin oleh Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, S.H., M.H; Asdep Koordinasi Bidang Doktrin dan Strategi Pertahanan dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Negara, perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan Badan Intelijen Negara, perwakilan Badan Narkotika Nasional, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perwakilan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Perwakilan Badan Keamanan Laut, perwakilan Kemenko Politik dan Keamanan, dan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani sebagai perwakilan dari Kementerian Koordinasi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Latar belakang dilakukannya revisi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 55 Tahun 2022 adalah terdapat nomenklatur Kementerian yang sudah tidak sesuai dan masih tercantum dalam Keputusan Menko Polhukam tersebut,” jelas Brigjen TNI Ruly Chandrayadi.
Urgensi dalam melakukan revisi Kepmen tersebut adalah keanggotaan dan nomenklatur dalam forum KPPH perlu diperbarui agar sesuai dengan struktur K/L terbaru, tugas dan fungsi masing-masing anggota forum KPPH perlu diselaraskan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, forum KPPH perlu mengidentifikasi celah koordinasi serta duplikasi peran antar K/L guna memastikan efektivitas dalam penanganan isu keamanan dan keselamatan laut.
Hasil pemetaan peran dan tusi K/L menjadi dasar penyusunan draf revisi Kepmenko Polkam Nomor 55 Tahun 2022 agar Forum KPPH tetap relevan dan operasional di bawah kerangka regulasi yang baru.
Dalam draft keanggotaan Forum KPPH ini, Kemenko Kumham Imipas dimasukkan menjadi Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dimasukkan menjadi anggota tim pelaksana.
Hal ini dikarenakan Kemenko Kumham Imipas merupakan pecahan dari Kemenko Polkam sehingga dirasa perlu untuk menambah dalam susunan keanggotaan Forum KPPH.
