Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dukung Perpanjangan Kerja Sama Keimigrasian Aceh Selatan

WhatsApp Image 2025 05 07 at 14.54.13

Jakarta, 6 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) turut hadir secara daring dalam rapat pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Aceh Selatan. Kehadiran Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Herdaus selaku Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pemerintah daerah.

Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Bima, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, serta dihadiri oleh jajaran terkait.

Dalam pembukaannya, Kepala Subdirektorat menyampaikan bahwa rapat ini memiliki tiga agenda utama, yaitu: (1) Perpanjangan PKS UKK Tapak Tuan, (2) Rencana kunjungan monitoring dan evaluasi implementasi PKS, dan (3) Pembahasan draf PKS terbaru.

Asisten Deputi Herdaus dalam paparannya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PKS, termasuk kerja sama yang melibatkan satuan kerja keimigrasian di daerah. “Kami dari Kemenko Kumham Imipas mendukung penuh semua bentuk kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan satuan kerja di daerah. Evaluasi bersama secara berkala perlu dilakukan agar kerja sama ini berjalan efektif dan tidak hanya menjadi formalitas semata,” ujarnya. Ia juga menambahkan “perlu ada peran aktif Ditjen Imigrasi sebagai leading sector dalam bernegosiasi dengan pemerintah daerah, serta penyederhanaan birokrasi agar organisasi dapat berkembang lebih cepat dan kuat,” tambahnya.

Dari sisi perencanaan, Tim Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa pada tahun 2025 telah disiapkan usulan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III.

Kepala Subdirektorat juga menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengusulkan agar penandatanganan perpanjangan PKS dilakukan secara seremonial pada bulan Juni 2025. Dalam audiensi sebelumnya, telah disampaikan pula kewajiban implementasi E-Paspor secara penuh pada bulan tersebut. Namun, saat ini UKK Aceh Selatan hanya memiliki perangkat cetak untuk paspor biasa, sehingga dibutuhkan dukungan Pemkab dalam pengadaan printer E-Paspor.

Ketua Tim Kerja Sama Keimigrasian dengan Kementerian/Lembaga juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban oleh pihak pemerintah daerah yang dalam praktiknya masih kerap dibebankan ke kantor imigrasi pengampu.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan akan menyampaikan surat kepada Kemenko Kumham Imipas, Direktorat Teknis, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait rencana monitoring dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Surat tersebut akan dilampiri dengan draf PKS terbaru untuk ditelaah oleh masing-masing pemangku kepentingan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI