Jakarta, 17 September 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada 16–17 September 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, yang menegaskan pentingnya pengarusutamaan HAM sebagai strategi mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM ke dalam kebijakan serta regulasi nasional.
“Hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan program pembangunan, agar setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya secara penuh,” ujarnya. Karjono menambahkan, upaya ini penting untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin HAM, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mencegah pelanggaran, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam sesi pemaparan, Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menyampaikan bahwa rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari proses legislasi harus bersifat operasional dan tidak kaku. Ia mengibaratkan rekomendasi kebijakan seperti resep obat yang diberikan dokter kepada pasien. “Preskripsi kebijakan harus jelas, tepat sasaran, dan dapat langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto, menekankan strategi penguatan pengarusutamaan HAM dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah itu dapat ditempuh melalui peningkatan kapasitas legislator dan aparat pembentuk regulasi, penerapan human rights impact assessment secara formal dalam setiap rancangan, serta memperluas akses partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. “Setiap produk hukum tidak hanya harus sah secara formal, tetapi juga adil, inklusif, dan melindungi martabat manusia,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menyoroti isu pembatasan HAM. Ia menjelaskan bahwa konstitusi membolehkan pembatasan hak asasi sepanjang didasarkan pada hukum, dalam kerangka masyarakat demokratis, dan untuk menjamin penghormatan hak orang lain. “Ada hak-hak tertentu yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights, tetapi hak lain dapat dibatasi sepanjang sesuai aturan dan prinsip keadilan,” jelasnya.
Dari perspektif perencanaan pembangunan, perwakilan Direktorat PH2IP Kementerian PPN/Bappenas memaparkan praktik baik pengarusutamaan HAM yang telah diterapkan Uni Eropa melalui EU Better Regulation Toolbox. Toolbox tersebut menekankan pentingnya regulasi yang transparan, akuntabel, proporsional, konsisten, dan terarah. Kemudian Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati, menyoroti aspek hak dasar dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Menurutnya, kebijakan pelayanan kesehatan harus diarahkan untuk menjamin hak hidup yang bermartabat dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Perwakilan dari Kementerian Agama, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menekankan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan isu sentral dalam kerja kementerian pascareformasi. Ia menyebut bahwa meski indeks intoleransi dan radikalisme menunjukkan tren perbaikan, tantangan berupa persekusi dan eksklusi sosial masih tetap ada. “Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan Kementerian Agama lebih pada pendidikan, pembinaan, dan fasilitasi dialog,” ujarnya.
Dari keseluruhan rangkaian pembahasan, rapat koordinasi ini menegaskan dua hal pokok. Pertama, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan dari sekadar formalitas menjadi partisipasi yang bermakna, termasuk memberi ruang bagi kelompok rentan dan minoritas. Kedua, para pembuat kebijakan baik di eksekutif maupun legislatif perlu memperkuat pemahaman mengenai prinsip dan nilai HAM agar setiap regulasi yang lahir dapat adil, inklusif, serta melindungi martabat manusia.
Rapat koordinasi ini menegaskan bahwa pembentukan regulasi nasional tidak hanya harus memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, serta perlindungan martabat manusia sesuai amanat konstitusi dan standar internasional.
