Surabaya, 24 September 2025 — Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan overstaying atau kelebihan masa tahanan di Lapas dan Rutan, yang selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya overkapasitas dan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu langkah penting yang sedang dipersiapkan adalah penerapan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan overstaying. “Ada tiga hal utama yang menjadi fokus kita: menyatukan data dan langkah antarinstansi, menyusun mekanisme penyelesaian yang terintegrasi dengan alternatif pidana, serta membangun komitmen bersama agar penanganan overstaying dilakukan secara efektif. Forum ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur, tetapi juga menjadi model adaptasi nasional,” ujar Surya pada pembukaan kegiatan pada 22 September.
Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., menekankan bahwa keadilan dalam konteks overstaying tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan pembebasan tepat waktu. “Penahanan di luar batas waktu yang ditentukan adalah antitesis dari kepastian hukum yang adil. Praktik overstaying melemahkan kepercayaan publik pada hukum dan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius,” tegasnya.
Asisten Deputi Reformasi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menambahkan bahwa KUHP baru memberi ruang lebih luas bagi hakim untuk tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara. “Pidana penjara bukan lagi sanksi utama. Ada pilihan lain seperti kerja sosial, pidana denda, maupun pengawasan. Dengan diversifikasi ini, kita berharap tidak ada lagi penumpukan narapidana, sekaligus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi,” jelasnya.
Kejaksaan turut menunjukkan peran aktif dalam penerapan pidana alternatif. Edy Budianto, Kasi C Pidum Kejati Jawa Timur, menyampaikan bahwa sejak 2025 pihaknya sudah melaksanakan pidana bersyarat, pengawasan, dan kerja sosial. “Sudah ada 79 perkara yang diselesaikan dengan kerja sosial, mulai dari membersihkan tempat ibadah hingga menjaga keamanan lingkungan. Semua dilakukan dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Dari sisi kepolisian, Dirtahti Polda Jatim, Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan bahwa pihaknya mengembangkan aplikasi Simatahati untuk mendata tahanan dan memberikan notifikasi otomatis ketika masa tahanan hampir habis. “Dengan aplikasi ini, potensi overstaying bisa dideteksi lebih dini. Kami juga mengedepankan restorative justice serta penyuluhan hukum bagi tahanan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa pemda siap memfasilitasi lokasi kerja sosial, seperti balai latihan kerja, sekolah, rumah sakit, maupun panti sosial. “Sinergi lintas perangkat daerah akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan efektif, bermanfaat bagi publik, sekaligus menghormati martabat peserta,” katanya.
Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, M. Ali Aranoval, menutup dengan pengingat bahwa overstaying adalah masalah hak asasi manusia. “Pidana alternatif adalah jembatan antara kesalahan masa lalu dan harapan masa depan. Kolaborasi adalah kunci agar hukum benar-benar jadi solusi, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ucapnya.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, dalam kesimpulan sekaligus menutup kegiatan menyampaikan bahwa persoalan overstaying sudah lama menjadi catatan rutin, bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, masalah ini bukan semata akibat kelalaian petugas, melainkan juga keterbatasan sistem administrasi dan aplikasi yang ada. “Karena itu diperlukan penguatan komunikasi antar lembaga penegak hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepatuhan pada regulasi agar penanganan overstaying tidak lagi menimbulkan beban tambahan bagi Lapas dan Rutan. Optimalisasi koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar penyelesaian perkara tidak tertunda dan pidana alternatif dapat diterapkan lebih efektif,” tegasnya.
Rakor ini menegaskan pentingnya kerja sama Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam mengakhiri praktik overstaying. Langkah ini juga sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029, yang menekankan penguatan sistem hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan keadilan restoratif.
Setelah terselenggaranya kegiatan ini, pemerintah berharap terbentuk komitmen yang lebih kuat di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar isu overstaying tidak lagi berulang, pidana alternatif dapat diterapkan secara konsisten, dan sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar mampu mencerminkan keadilan yang modern, humanis, serta dipercaya masyarakat.
