Jakarta, 24 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pentingnya menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik dalam Lokakarya Diskusi Ahli Tematik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (24/9). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta upaya pencegahan korupsi. Tahun 2025 menjadi tahun kelima penyusunan IKIP yang mengukur kepatuhan badan publik di 34 provinsi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Arya menegaskan, hasil IKIP 2024 menunjukkan nilai 75,65, yang hampir mencapai target RPJMN 2025 sebesar 76. Meski demikian, ia menekankan masih adanya tantangan seperti kesenjangan digital di daerah 3T, isu kebebasan berekspresi, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. “Saya berharap diskusi tematik ini menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif untuk memperkuat keterbukaan informasi di pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai sarana memperkuat demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. “Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya bersama. Ketika pemerintah transparan, masyarakat percaya, dan ketika masyarakat percaya, demokrasi akan semakin kokoh,” tegas Arya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, memaparkan materi berjudul “Memastikan Stabilitas di Tengah Dinamika Unjuk Rasa Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran”. Ia menyoroti keterkaitan erat antara kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan pembatasan hukum dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
Menurut Nofli, dinamika unjuk rasa belakangan ini menunjukkan pergeseran dari ekspresi demokratis menuju aksi anarkis yang mengancam ketertiban umum, menimbulkan korban jiwa, serta berpotensi menggerus kepercayaan publik dan investor. “Tantangan utama pemerintah adalah menemukan jalur ketiga: bagaimana menjamin hak demokratis rakyat untuk berpendapat, sekaligus menegakkan hukum dengan tegas dan adil. Negara tidak boleh lemah, tapi juga tidak boleh represif,” tegasnya.
Nofli juga menekankan peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memfasilitasi koordinasi lintas sektor. “Kemenko Kumham Imipas siap menjadi jembatan antar-lembaga agar respons pemerintah terhadap dinamika sosial politik tetap solid, terukur, dan tidak tumpang tindih. Koordinasi yang baik adalah kunci untuk meredam eskalasi dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjadikan IKIP sebagai landasan kebijakan nasional. “IKIP bukan sekadar indikator, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas, dan memastikan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian integral dari pembangunan bangsa,” pungkas Nofli.
Turut hadir Direktur IKPD Bappenas Nuzula Anggraini, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Nursodik Gunarjo, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT Samsul Widodo, serta Peneliti ICW Seira Tamara. Para narasumber memberikan masukan strategis yang memperkaya diskusi mengenai keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Dengan terselenggaranya lokakarya ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang demokratis, stabil, dan akuntabel.
