Jakarta, 18 November 2025 — Kemenko Kumham Imipas memperkuat kolaborasi kebijakan dengan menghimpun berbagai masukan dan saran kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pembahasan Rancangan Rekomendasi Kebijakan Kedeputian HAM. Pertemuan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya rekomendasi kebijakan HAM yang harmonis, terukur, dan inklusif.
Memasuki hari kedua, kegiatan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, didampingi para Asisten Deputi bidang HAM serta dihadiri para stakeholder terkait. Pembahasan dilakukan secara mendalam melalui paparan rekomendasi yang disampaikan oleh lima Asisten Deputi sesuai bidang masing-masing.
Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusi yang diberikan. “Semua masukan hari ini sangat berharga. Ini bukan hanya rekomendasi administratif, tetapi fondasi bagi penguatan pemajuan dan perlindungan HAM ke depan. Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memastikan setiap rekomendasi memiliki dampak nyata,” ujarnya. Ia memastikan seluruh masukan akan diperkaya lebih lanjut untuk mendukung pencapaian Asta Cita.
Paparan pertama disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk memastikan pengarusutamaan HAM diterapkan dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Pengarusutamaan HAM tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dalam setiap proses pembentukan regulasi agar tidak menimbulkan celah pelanggaran di kemudian hari,” ujarnya. Rekomendasi yang diajukan menitikberatkan pada penguatan koordinasi antar-K/L dan penyesuaian regulasi agar prinsip HAM tertanam secara konsisten.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, memaparkan tantangan dalam mekanisme pemenuhan hak atas reparasi bagi korban. Ia menegaskan bahwa mekanisme alternatif di luar pengadilan masih belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pelaksanaannya belum optimal.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, kompensasi bagi korban sulit berjalan maksimal. Korban membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji pemulihan,” tegasnya. Ia juga menyoroti perlunya sistem Satu Data Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai langkah awal memastikan pemetaan kebutuhan korban yang lebih akurat.
Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, yang menyoroti minimnya regulasi di tingkat daerah terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menegaskan bahwa masih rendahnya literasi masyarakat mengenai hak calon PMI kerap membuka ruang pelanggaran.
“PMI adalah warga negara yang haknya harus dilindungi sejak sebelum berangkat, saat bekerja, hingga kembali ke tanah air. Regulasi daerah yang kuat adalah kunci,” jelasnya. Rekomendasi yang disampaikan mencakup penguatan sinergi sosialisasi hak PMI, optimalisasi Autogate, serta dorongan pembentukan Raperda Perlindungan PMI.
Pada sesi berikutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga, menyoroti persoalan pemenuhan hak perempuan dan anak yang masih terhambat oleh minimnya kebijakan inklusif serta belum optimalnya fungsi kelembagaan.
“Selama data tidak saling terhubung dan kelembagaan belum optimal, kebijakan perlindungan perempuan dan anak tidak akan menyentuh akar persoalan,” ungkapnya. Ia mendorong penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga pembentukan sistem data terpadu agar perlindungan dapat berjalan lebih efektif.
Paparan ditutup oleh Asisten Deputi Koordinasi Pendidikan HAM, Emmah Liswahyuni, yang menegaskan perlunya standarisasi kurikulum dan pelatihan HAM bagi ASN. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran HAM saat ini masih bersifat ad-hoc sehingga belum sepenuhnya membentuk kultur penghormatan HAM dalam pelayanan publik.
“Pendidikan HAM tidak boleh hanya menjadi kegiatan sesekali. Ia harus menjadi bagian dari kultur ASN agar pelayanan publik benar-benar menjunjung tinggi martabat manusia,” tuturnya. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup penyusunan kurikulum nasional, pengembangan pelatihan terstruktur, serta pembentukan forum koordinasi nasional dan daerah.
Kegiatan hari kedua juga menghadirkan narasumber dan penanggap yang kompeten di bidang HAM. Diskusi berlangsung dinamis dan memberikan masukan strategis untuk memperkuat rekomendasi kebijakan yang telah disusun.
Dengan berakhirnya rangkaian pemaparan dan diskusi pada hari kedua, seluruh peserta sepakat bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan HAM harus terus diarahkan pada penguatan koordinasi, ketepatan data, serta penyelarasan regulasi di semua sektor. Rapat ini tidak hanya menghasilkan masukan strategis, tetapi juga mempertegas komitmen bersama bahwa pemajuan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang konsisten dan terukur, Kemenko Kumham Imipas optimis bahwa rekomendasi yang disusun akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat implementasi HAM di Indonesia.
